Berpotensi Jadi Ancaman Baru Jelang Pemilu 2024, Kenali Apa Itu Deepfake

eramuslim.com – Pesta politik pemilu 2024 saat ini menjadi perhatian para politisi yang siap memperebutkan kursi wakil rakyat. Koalisi partai-partai untuk mengusung para calon dari masing-masing kader pun semakin masif.

Kisruh antara satu pihak dan pihak lainnya dalam mempertahankan kekuasaan pun seolah memperlihatkan persaingan ketat demi mendapatkan perhatian. Namun, di tengah-tengah persiapan pemilu 2023, muncul ancaman bernama deepfake yang juga telah menjadi persoalan besar di negara-negara maju.

Menjelang pemilu 2024 yang kurang dari satu tahun lagi, ancaman semacam deepfake ini jadi momok besar dan dapat memunculkan perpecahan di masyarakat.

Lalu, apa sebenarnya deepfake ini? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Menyandur dari theguardian.com, deepfake ini sendiri merupakan tantangan besar di dunia teknologi abad ini.

Secara bahasa, deepfake ini didefinisikan sebagai sebuah metode untuk memanipulasi suatu hal, seperti benda atau seseorang yang akan terlihat melakukan suatu hal dan dipercaya oleh orang lain bahwa orang tersebut adalah aktor dari tindakan tersebut.

Seperti contoh, menjelang pemilihan umum biasanya muncul akun akun buzzer yang mengatasnamakan sebuah kelompok partai atau pendukung kader tertentu dan menyerang banyak pihak.

Serangan deepfake ini bisa memanipulasi banyak orang. Narasi yang biasa dikeluarkan nantinya dapat mempengaruhi banyak orang hingga diyakini kader tersebut adalah pelaku utama dari narasi yang disebar.

Kebanyakan, deepfake ini menyebarkan kalimat kalimat provokatif atau menjatuhkan orang lain.

Di dalam dunia teknologi, metode deepfake ini dapat kita temui di berbagai film. Teknologi artificial intelligence (AI) untuk membuat suatu karakter mirip dengan orang aslinya terkadang membuat kita terpukau, memberikan kesan seolah-olah orang atau tokoh tersebut benar-benar berada di dalam film.

Namun di dunia politik, deepfake ini dianggap berbahaya karena dapat mencatut nama orang lain dan bahkan dapat dipidana.

Tak jarang, metode deepfake ini dilakukan di media sosial sehingga mendapat banyak atensi dari warganet. Di Indonesia, peraturan perilaku warganet memang telah diatur dalam UU ITE.

Namun, pelaku deepfake ini biasanya akan mencatut nama orang lain dan menutupi identitas aslinya sehingga sulit untuk dijangkau.

Deepfake ini juga disebut sebagai penyerangan siber, dimana kebanyakan para hacker atau pelaku ini sengaja meretas akun atau situs tertentu dan mengunggah konten yang mencatut nama orang lain.

 

 

 

 

[Sumber: Suara]

Beri Komentar