Menggunakan Jasa Biro Jasa

Ass. Wr. Wb, Ustadz.

Saya mau bertanya misalnya kita mau mengurus paspor, SIM, STNK atau lainnya, tapi dalam pengurusannya kita menggunakan jasa calo atau biro jasa, yang mana tentu kita harus bayar lebih mahal dari biaya yang harusnya kita keluarkan. Tapi tentu kita tidak akan direpotkan dengan berbagai prosedur dan tidak perlu buang-buang waktu untuk mengurus hal tersebut di atas.

Kita rela dan ridho dikenakan biaya oleh calo tersebut karena keterbatasan kita dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut. Apakah transaksi yang kita lakukan dengan calo atau biro jasa tersebut termasuk yang halal atau haram, ya?

Terima kasih, Ustadz.

Wass.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya sejak awal memang ada kesalahan dalam masalah birokrasi di negeri ini. Birokrasi yang seharusnya bertujuan untuk menertibkan dan mengatur sistem administrasi agar mudah, cepat, akurat dan efektif, justru malah menjadi penghambat.

Ini memang masalah paling runyam di negeri kita dan sangat klasik. Mentalitas para aparat sejak awal memang sudah salah arah, bukan berorientasi untuk melayani, tetapi sebaliknya cenderung minta dilayani. Akibatnya, muncul kemudian beragam praktek yang tidak sesuai prosedur.

Seharusnya, kalau mentalitasnya lurus, niatnya ikhlas dan kerja seusai dengan orientasi profesionalisme, semua urusan bikin SIM, STNK, paspor dan lainnya sangat mudah, cepat, murah dan menyenangkan. Tetapi karena sejak awal proses birokrasi ingin dijadikan sebagai sarana mencari uang di luar prosedur, akhirnya prosedur itu sendiri pun dibuat menjadi sangat tidak efektif.

Dan korbannya siapa lagi kalau bukan rakyat sebagai sapi perah. Bahkan sudah menjadi sebuah idiom bahwa selama masih bisa diperah, kenapa harus dihentikan? Selagi masih bisa dibikin sulit, kenapa harus dipermudah? Selama bisa dibikin mahal, kenapa harus dibuat murah?

Padahal kalau memang ada goodwill dari atas dan terus bisa ditekankan ke tingkat birokrasi yang paling bawah, seharusnya semua urusan begitu bisa sangat mudah dan sangat murah, bahkan gratis.

Misalnya saja ide untuk membuat e-goverment, seharusnya sudah bisa menjadi solusi praktis. Tapi alih-alih jadi solusi, e-goverment malah jadi ajang bisnis baru. Sebab lembaga-lembaga yang tugasnya mengurusi rakyat dan dibiayai uang rakyat itu justru berlomba-lomba membuat proyek website yang kurang berguna. Sekedar menampilkan menu-menu yang tidak menjadi solusi masalah birokrasi.

Seharusnya, untuk membuat KTP atau memperpanjang, cukuplah dilakukan secara online. Demikian juga perpanjang STNK, paspor, SIM dan lainnya. Setiap rakyat cukup masuk warnet, klak-klik lima sepulh menit, maka dokumen yang dibutuhkan segera selesai dan diantar sampai rumah.

Dan kalau ada niat, semua itu bisa diselesaikan dengan mudah. Sayangnya, lagi-lagi gurita birokrasi tidak pernah rela memberi yang termudah untuk rakyat, sehingga tetap saja sampai sekarang, tidak pernah selesai masalahnya.

Maka akhirnya, muncullah biro jasa-biro jasa itu. Dan konyolnya, pemiliknya tidak jarang justru para pejabat di dalam birokrasi itu sendiri. Jadi mereka dapat untung dua kali, pertama dari gaji resmi. Kedua dari jasa fee biro jasa.

Yang paling menderita lagi-lagi rakyat, mereka tidak punya pilihan dan alternatif. Maka jangan salahkan rakyat kalau mereka harus memilih yang paling mudah.

Hukum Syariah

Kalau kita pandang dari sudut permintaan dan suply, sebenarnya jasa pengurusan dokumen itu sangat besar perannya, terutama dalam menghadapi birokrasi yang tidak baik.

Uang jasa untuk biro jasa itu adalah imbalan untuk memenuhi semua persyaratan administrasi, mulai dari antri beli formulir hingga mengurus tetak bengek ke sana ke mari. Kalau dikerjakan oleh mereka yang sudah biasa melakukannya, bisa cepat dan lancar. Sedangkan kalau dikerjakan oleh orang awam, tentu akan sangat menyita waktu dan tenaga.

Misalnya, dari pada repot membayar perjanjangan STNK, di mana waktu kita akan habis seharian di kantor polisi, maka akan lebih nyaman bila dikerjakan oleh orang yang sudah biasa melakukannya. Dan wajar untuk jasanya itu kita beri dia upah yang cukup.

Asalkan orang-orang yang ada di dalam biro jasa memang bekerja sesuai dengan prosedur yang benar, tidak dengan jalan menyuap atau melanggar aturan resmi, tidak dengan menipu atau mengambil harta yang tidak halal, tentunya jasa itu baik sekali. Karena memberikan kemudahan buat mereka yang sibuk, atau tidak punya pengetahuan.

Tetapi bila di dalamnya terdapat hal-hal yang bertentangan dengan hukum agama, sehingga melanggar masalah yang esensial syariah, tentu saja kita tidak boleh menggunakan jasa seperti itu.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.