Hukum Memilih Kafarat Nazar

Assalamualaikum, ustadz.

saya pernah membaca tanya-jawab ustadz dengan judul cara membatalkan nazar dan mandi junub. Yang ingin saya tanyakan diantara membatalkan nazar, bolehkah kita memilih? misalnya berpuasa? lalu kata kata yang dimaksud mereka dalam memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan budak. Dan jika itu semua tidak disanggupinya maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari.

Apakah yang dimaksud dengan mereka berarti 10 orang juga?

Terimakasih ustadz

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Gita yang dimuliakan Allah swt

Sabda Rasulullah saw,”Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.” (HR. Muslim). Dan kafarat sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin atau membebaskan budak. Jika orang itu tidak menyanggupi salah satu dari ketiga hal tersebut maka diwajibkan baginya berpuasa tiga hari, berdasarkan firman Allah swt :

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al Maidah : 89)

Tidak dibolehkan bagi seorang yang diwajibkan atasnya kafarat ini bersegera melakukan puasa tiga hari sementara dirinya memiliki kesanggupan untuk melaksanakan salah satu dari tiga macam kafarat sebelumnya : memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin atau membebaskan budak karena didalam ayat tersebut Allah swt mengurutkan puasa setelah ketidaksanggupan orang itu didalam melakukan salah satu dari ketiganya.

Kemudian para ulama pun berbeda pendapat tentang apakah puasa tiga hari tersebut harus dilakukan secara berturut-turut (setiap hari berpuasa hingga tiga hari) atau bisa tidak berturut-turut ?

Abu Hanifah dan Syafi’i mewajibkan baginya berpuasa secara berturut-turut berdasarkan bacaan Ibnu Mas’ud : “Puasa selama tiga hari berturut-turut”. Sementara Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang lain tidaklah mewajibkannya berturut-turut dikarenakan tidak adanya nash atau qiyas terhadap perkara-perkara yang terdapat nash didalamnya. Allah swt tidaklah mensyaratkan berturut-turut didalam ayat 89 surat al Maidah diatas. Dengan demikian perkara ini diserahkan kepada orang yang melakukan puasa tersebut karena agama ini adalah kemudahan. Jika dirinya sanggup melakukan puasa secara berturut-turut maka itu afdhol namun jika dirinya tidak menyanggupinya lalu melakukannya dengan tidak berturut-turut maka itu pun dibolehkan.

Wallahu A’lam