Hukum Menghadiri Pemakaman Non Muslim

sigitAssalamualaikum Pak Uztad,

Saya mau bertanya, bolehkah kita menghadiri prosesi pemakaman seorang sahabat kita yang bukan muslim, dimana proses pemakamannya terdapat upacara-upacara tertentu. Apakah ada perbedaan bila kita hanya datang tanpa mengikuti tanpa mendoakannya serta yang datang serta mengikuti prosesi kematiannya.

Trimakasih, Wassalamualaikum

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudar Herizull yang dimuliakan Allah swt

Tentang ta’ziyah seorang muslim kepada orang kafir maka para imam madzhab, Syafi’i dan Abu Hanifah didalam sebuah riwayatnya mengatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan berta’ziyah kepada orang kafir atau sebaliknya dan orang kafir itu bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslimin.

Sedangkan Imam Malik mengatakan bahwa seorang muslim tidak boleh berta’ziyah kepada orang kafir.

Ibnu Qudamah dari kalangan ulama madzhab Hambali mengatakan bahwa seorang muslim boleh berta’ziyah kepada seorang kafir. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 4466)
Dalil yang dipergunakan oleh mereka yang membolehkan berta’ziyah kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin adalah firman Allah swt :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)

Adapun mendoakannya baik dengan mengatakan ”al Marhum” artinya yang dirahmati atau ”dirinya telah kembali menuju rahmat Allah” atau ”semoga Allah mengampuni dosa-dosanya” maka tidaklah dibenarkan karena rahmat Allah hanyalah dikhususkan hanya untuk orang-orang yang beriman kepadanya dan mengikuti jalan nabi-Nya begitu pula dengan larangan memintakan ampunan terhadapnya yang telah mati dalam keadaan kafir, sebagaimana didalam firman-Nya :

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Artinya : ”Tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At Taubah : 113)

Ayat itu meskipun menerangkan tentang larangan terhadap orang-oang musyrik bukan berarti tidak berlaku terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka semua tetap termasuk didalam firman Allah swt :

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya : ”Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron : 85)

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…