Hukum Barang Curian yang Tidak Diketahui Pemiliknya

assalammualaikum wr wb

ustadz, saya pernah mencuri barng milik teman saya, tapi tidak saya kembalikan ke yang punya karena saya tidak tahu dia tinggal dimana

bagaiman caranya agar dosa saya seperti itu diampuni oleh Allah Swt? mohon jawabannya ustadz

wassalammualaikum wr wb

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Arya Seto yang dimuliakan Allah swt

Sesungguhnya taubat yang sebenar-benarnya membutuhkan empat persyaratan , yaitu :

1. Menghentikan perbuatan maksiat tersebut

2. Menyesali apa yang telah dilakukannya itu

3. Bertekad untuk tidak mengulangi lagi kemaksiatan itu

4. Mengembalikan hak-hak pemilik jika kemaksiatan tersebut berkaitan dengan hak manusia jika kamu mengetahui mereka (para pemiliknya). Tanggungan anda belum lah terbebas hingga anda mengembalikan hak orang tersebut.

Tidak diperbolehkan bagi anda menyedekahkan harta itu dikarenakan ia bukanlah milik anda dan anda bukanlah wakilnya didalam menyedekahkan apa yang anda ambil dengan cara yang tidak benar itu.

Rasulullah saw bersabda,” Sungguh tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan hati darinya.” (HR. Ahmad dan Baihaqi dan Ibnu Majah, hadits shahih)

Akan tetapi jika pemilik harta tersebut tidak anda ketahui maka sedekahkanlah harta itu atas nama dirinya dan saya berharap semoga tanggungan anda menjadi terbebas darinya, insya Allah. (Fatawa Yasalunaka, juz I hal 178)

Wallahu A’lam
Baca : Hukum Barang Curian tanpa Pemilik