Australia: Penjara 10 Tahun Bagi Mereka Yang Ikut Berperang Di Irak Dan Suriah

pejuang australiaAnggota Senat Australia memutuskan mensahkan RUU hukum dipidana selama 10 tahun penjara bagi mereka yang terlibat dalam perang dengan kelompok tertentu di luar negeri, dan 5 tahun bagi mereka yang mendukung kelompok bersenjata dari dalam negeri.

Dalam RUU baru yang disahkan ini, nantinya warga Australia yang terlibat dalam pertempuran di Suriah dan Irak, akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun, jika mereka kembali ke Australia.

Dalam penjelasannya, Menteri Kehakiman Australia, George Brandes, mengatakan “Hukum ini bertujuan untuk mencegah ancaman yang timbul dari mereka yang kembali berjuang di Suriah dan Irak.”

Sementara itu menanggapi menanggapi kritikan bahwa RUU tersebut dapat menyebabkan merugikan orang yang tidak bersalah, George Brandes mengatakan “RUU tersebut tidak akan membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.”

RUU ini di setujui oleh Partai Liberal, Partai Nasional, dua partai yang membentuk koalisi pemerintahan, serta partai oposisi Partai Pekerja Australia. Sementara Partai Hijau dan senator Liberal Demokrat, David Junhgelm, Senator Nick Xenophon, menolak RUU tersebut.

Pemerintah Sydney menyatakan bahwa ada sekitar 70 warga negara Australia ikut berperang di Irak dan Suriah. (Rassd/Ram)