Inilah 10 Gereja Ilegal Yang Akan Dibongkar di Singkil

D
Gereja ilegal bikin resah dimana-mana, aparat harus tegas menindak sesuai peraturan yang ada

Eramuslim.com – Pada tahun 1979, umat Kristen yang tinggal di Aceh Singkil menyepakati hanya akan membangun satu buah bangunan gereja dan empat undung-undung (gereja kecil). Namun pada kenyataannya, umat Kristen malah banyak membangun gereja, walau tanpa izin sekali pun. Banyak gereja ilegal didirikan, membuat keresahan di wilayah tersebut sejak lama.

Beberapa waktu lalu, masyarakat setempat sudah melayangkan gugatan dan keberatan terhadap gereja-gereja ilegal tersebut dan akhirnya disepakati jika pada tanggal 19 Oktober 2015 akan ada 10 gereja ilegal yang akan dihancurkan aparat. Hal itu disepakati dalam rapat antara Bupati Aceh Singkil, Safriadi, Muspida, ulama, ormas Islam serta tokoh masyarakat, Senin (12/10) di ruang pertemuan kantor Setdakab setempat di Pulau Sarok, Singkil.

Kesepakatan lain, disebutkan pembongkaran gereja dimulai tanggal 19 Oktober sampai dua pekan kedepan. Selanjutnya rumah ibadah yang tidak dibongkar harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan. Kemudian tokoh ulama diminta menenangkan umat agar tidak terjadi hal tak diinginkan.

Inilah daftar kesepuluh gereja ilegal yang akan dihancurkan yakni:
GKPPD Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah
GKPPD Pertabas
GKPPD Kuta Tinggi
GKPPD Tutuhan
GKPPD Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan.
GKPPD Mandumpang
GKPPD Siompin
GMII Siompin, Kecamatan Suro
GKPPD Situbuhtubuh, Kecamatan Danau Paris.
Gereja Katolik Lae Balno, Danau Paris.(ts)