Seorang Pendeta di Bekasi Timur Hamili Anak SMP, Akan Dipecat

pendeta bejad
sumber: Beritabekasi

Eramuslim.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi, menyatakan bahwa pendeta DM (53) telah dinonaktifkan sebagai pendeta di sebuah gereja di daerah Bekasi Timur. Hal ini menyusul pihak majelis gereja pusat mengonfirmasi langsung kepada korban pencabulan yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil dan melahirkan.

“Hari ini kami bertemu dengan utusan majelis gereja pantekosta pusat. Surat pe-nonaktifan sudah ditandatangani,” kata komisioner KPAD Kota Bekasi, Rury Arif (16/9).

Menurutnya, pihak gereja mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Awalnya, kata dia, tak percaya dengan informasi itu, namun setelah bertemu langsung dengan korban, pihak gereja membuat keputusan sendiri.

“Bahkan direkomendasikan akan dipecat,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan peristiwa itu. Apalagi, pelakunya tak lain adalah seorang panutan di sebuah gereja, sedangkan korbannya adalah jemaatnya sendiri.

“Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur,” katanya.

Pihaknya, kata dia, mengapresiasi KPAI Kota Bekasi, karena dengan cepat merespon terhadap kasus itu. Tapi, ia juga meminta agar lembaga perlindungan anak tersebut terus memberikan pendampingan dan pengawalan kasus.

“Kami minta polisi segera bertindak,” kata dia.

Seperti diketahui, CV dicabuli oleh pendetanya DM (53) hingga korban melahirkan bayi laki-laki. Pelaku mencabulinya berkali-kali di sebuah hotel kelas melati di bilangan Bekasi Timur pada Februari 2013 lalu dengan dalih melayani gembala tuhan hingga beberapa kali sampai korban hamil. Entah, pelayanan Tuhan seperti apa yang diberikan pendeta bejat ini terhadap gembalanya. Setelah ketahuan hamil, korban diminta ke Semarang, Jawa Tengah. Lima bulan kemudian korban melahirkan, sedangkan anaknya diadopsi oleh orang yang disiapkan pelaku.(rd)