Pengadilan Tertinggi ke 2 Hapus Hamas Dalam Daftar Teroris Uni Eropa

izzuddin al qassamPengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa memutuskan untuk menghapus Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) dari daftar organisasi teroris, dalam vonis keputusan yang dikeluarkan pada hari Rabu (17/12).

Dalam keputusan tersebut pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa menghapus Hamas dari daftar teroris tidak didasarkan pada pertimbangan tindakan Hamas, akan tetapi lebih pada berita dan infornasi yang menyebar di media dan internet.

Akan tetapi pihak pengadilan mengatakan akan menjaga implikasi Hamas pada daftar organisasi teroris sampai dapat memastikan bahwa setiap pembekuan dana di masa depan yang lebih efektif.

Nantinya Hamas akan tetap berada dalam daftar ini dalam jangka waktu 3 bulan kedepan atau sampai adanya keputusan banding atas vonis tersebut. (Rassd/Ram)