Mahkamah Konstitusi Menolak Uji UU Penodaan Agama

Mahkamah Konsitusi (MK)  menolak pengujian materi UU Penodaan Agama yang diajukan oleh pemohon dari berbagai LSM. MK menilai pasal-pasal yang diujimaterikan pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/4). Lalu, membahana pekik  “Allahhuakbar!!” dari  massa FPI yang selalu memantau sidang di MK.

Tentu, adanya  keputusan MK itu,  betapa kecewanya kaum liberal yang sering disebut dengan ‘Sepilis’ (sekulerisme, pluralisme agama, dan liberalisme) menghadapi kenyataan yang pahit  itu.  MK (Mahkamah Konstitusi) yang sebelumnya telah menolak permintaan mereka untuk membatalkan UU Pornografi No. 44 tahun 2008, kini MK Menolak permohonan pembatalan UU No. 1 PNPS 1965 tentang Larangan Penodaan Agama.

Menghadapi keputusan MK tetap diberlakukannya Undang-undang Penodaan Agama itu kaum ‘Sepilis’ tidakdapat menyembunyikan kekecewaannya. Dengan nada kecewa, mereka, seperti dikatakan  oleh Rumadi ,  peneliti dari Wahid Insitute. “Wahid Institute menghormati keputusan MK, bagaimanapun (sebagai) penjaga konstitusi,” katanya di komplek Wahid Institute, Jakarta.

Kaum liberal dengan langkah-langkah yang sangat gigih berupaya melakukan “penjegalan” terhadap Undang-undang Penodaan Agama, dan mereka begitu percaya diri. Kaum liberal itu diwakili oleh Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Pentolan-pentolan ‘Sepilis’ seperti dari JIL (Jaringan Islam Liberal) pun menghadiri dalam sidang-sidang di MK, dan mereka menyampaikan  pendapatnya. Mereka berusaha untuk menghapus UU Penodaan Agama, yang akan membuat setiap orang ‘kafir’ dengan sesuka hatinya menghina dan menodai agama (Islam).

Sementara itu, tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla  sibuk  mencalonkan diri sebagai ketua umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) –yang akhirnya kalah dan tidak masuk dalam susunan kepengurusan baru periode 2010-2014.

Kaum liberal terus melakukan penyusupan ke berbagi ormas Islam, bukan hanya NU, tetapi di ormas-ormas Islam lainnya, seperti Muhammadiyah, bahkan mereka mempunyai akar yang kuat di Universitas Islam Negeri (UIN), yang dahulunya IAIN.Mereka terus membangun kekuatan dan melakukan kaderisasi dan mengembangkan pemikiran yang liberal, dan menjadi umat Islam dan Islam hanya sebagai bagian dari kepentingan kaum liberal, yang didukung kekuatan Barat.

Dengan adanya sikap MK yang tidak sependapat dengan alasan pemohon bahwa UU ini tidak relevan,  karena dibuat pada keadaan darurat. Menurut MK, semua Perpres yang dibuat dalam keadaan darurat sudah diseleksi dengan TAP MPRS No XIX/MPRS/1966. “Ada yang dicabut, ada yg dilanjutkan. UU ini termasuk yang diteruskan lagi pada 1969. Jika alasan uu darurat, maka banyak yang dibatalkan,” bunyi putusan MK.

Mendapat putusan ini, puluhan penduku UU langsung meneriakan takbir diruang sidang. “Allahu Akbar..,” Kaum liberal gagal melakukan liberalisasi agama, dan ingin menjadikan  kehidupan bangsa Indonesia lebih sekuler alias la diniyah (tidak beragama) tidak berhasil. Wallahu’alanm.