Hubungan Seks Saat Haid

Kamis, 03/12/2009 10:35 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Asalamualaikum Wr. Wb. Ustadz.

Yang Ana tahu jika sebagai muslim berhubungan seks dengan istri yang sedang haid hukumnya adalah HARAM, yang Ana mau tanyakan apakah jika istri sedang haid, apakah bisa dengan menggunakan KONDOM, baik suami atau istri, sehingga tidak terjadi hubungan langsung antara penis dengan vagina? syukran atas jawabannya ustadz.

Wassalamualaykum. Wr. Wb.

RUDI

Jawaban

Wa'alaykumsalam Wr. Wb.

Saudara Rud yang dimuliakan Allah swt

Islam adalah agama moderat termasuk dalam hal menggauli wanita saat ia dalam keadaan haidh. Islam berada diantara faham orang-orang Nasrani yang menyetubuhi istri-istri mereka disaat haidh dengan faham orang-orang Yahudi dan Majusi yang menjauhi secara berlebihan terhadap istri-istri mereka yang sedang haidh.

Terhadap seorang isteri yang sedang mendapatkan haidh maka islam tidak melarang suaminya untuk bersenang-senang dengannya kecuali memasukkan kelaminnya kedalam kelamin istrinya maka para fuqaha mengharamkannya berdasarkan firman Allah swt :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ ﴿٢٢٢﴾

Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)

Didalam sebuah hadits tentang berhubungan saat wanita sedang haidh disebutkan,”Lakukanlah (apa saja) kecuali nikah (memasukkan kelamin pria kedalam kelamin wanita).” (HR. Muslim)

Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kebanyakan ulama salaf, ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa yang dilarang dari bersenang-senang dengan wanita yang sedang haidh hanyalah kemaluannya saja.

Sabda beliau “kecuali nikah” didalam hadits diatas dan pendapat para ulama diatas bahwa yang dilarang hanyalah kemaluannya saja memberikan penjelasan kepada kita bahwa islam melarang secara tegas memasukkan kelamin pria kedalam kelamin istrinya yang sedang haidh baik secara langsung bersentuhan antara keduanya maupun dengan menggunakan kondom walaupun dengan alasan adanya keamanan dan tidak membahayakan kesehatan.

Tentunya seorang muslim diharuskan untuk tunduk dan patuh dengan segala keputusan dan ketentuan Allah swt tanpa melakukan berbagai penawilan yang tidak memiliki landasan yang dibenarkan syariat apalagi bertujuan untuk mencari-cari celah atau hilah (tipu daya), sebagaimana firman Allah swt :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا (٣٦)

Artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 36)

Wallahu A’lam 

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang