Hukum Zakat Korporasi
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz Sigit yang dirahmati Allah....
Belakangan ini muncul wacana Zakat Korporasi. Menurut saya, hal tersebut sesuatu yang baik dalam rangka kemajuan ekonomi umat. Namun dalam sebuah buku terbitan The International Institute of Islamic Tought berjudul "islamic Law of Busisness Organization (Coporation) disebutkan bahwa korporasi sebagai person "semu" tidak sama dengan person "alamiah".
Personalitas yang terbentuk pada korporasi berbeda dengan manusia alami, sehingga tidak ada kewajiban-kewajiban agama yang dituntut dari person "semu". Person "semu" tidak menjadi subjek "khitab" atau "ibadat", dan tidak memiliki tanggung jawab atas kewajiban agama.
Jadi, menurut penulis buku tersebut (Imran Ahsan Khan Nyazee), korporasi tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat, sadaqah, atau kewajiban agama lainnya.
Bagaimana pendapat Ustadz tentang wacana tersebut di atas. Mohon jawbannya sebagi bahan referensi saya dalam memahami pengembangan ekonomi islami di Indonesia tercinta.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Merza Gamal
Jawaban
Wa'alikumussalam Wr. Wb.
Korporasi merupakan terobosan baru dalam dunia bisnis yang tidak banyak dibicarakan oleh para ulama klasik. Hal ini muncul sebagai jawaban terhadap perkembangan dan tuntutan zaman dikarenakan modal yang dimiliki perseorangan tidak dapat mengcover proyek-proyek bisnis besar yang memang dibutuhkan zaman ini.
Untuk itu, para pemilik modal berkumpul menyatukan modal-modal mereka sehingga dapat mendirikan suatu perusahaan besar (korporasi) yang memiliki kemampuan jauh lebih luas ketimbang perusahaan pribadi.
Memang personalitas dalam korporasi tidak alamiyah (syakhshiyah alamiyah), melainkan personalitas yang semu (syakhshiyah i’tibariyah). Meskipun ia merupakan personalitas yang semu namun fingsi-fungsi yang dilakukannya persis seperti seorang manusia (personalitas alamiyah) dalam hal kewenangan pemilikan, penetapan hak-haknya, dan komitmen terhadap berbagai kewajibannya. Syakhshiyah i’tibariyah ini juga dinamakan dengan syakshiyah ma’nawiyah (personalitas abstrak) bukan syakhshiyah hissiyah (personalitas konkrit).
Meskipun korporasi adalah personalitas yang semu atau abstrak dan dia dalam bentuk badan usaha/perusahaan namun dikarenakan berbagai fungsi yang dijalaninya persis sama seperti personalitas alamiyah atau konkrit, maka ia tetap terkena taklif (beban-beban syariat), yaitu zakat.
Tentunya taklif ini bukan ditujukan kepada badan usahanya tetapi kepada para pemegang saham yang ada didalamnya, yang memiliki tanggung jawab penuh terhadapnya.
Berita terhadap sesuatu bisa dialihkan kepada sesuatu yang lain dengan hanya mencukupkan pemahaman dari yang diajak bicara (mukhotob), seperti firman Allah swt,”dan tanyalah negeri yang Kami berada di situ, dan keledai yang Kami datang bersamanya.” (QS. Yusuf : 82) –maksudnya bukan untuk bertanya kepada negeri itu—namun yang dimaksudkan Allah swt adalah penduduk negeri dan para pemilik keledai (kafilah). Maka berita negeri dan keledai ditempatkan pada posisi berita tentang para penduduk dan pemiliknya. (al Ahkam li Ibni Hazm, juz III hal 369, Maktabah Syamilah)
Di antara dalil yang digunakan dalam kepemilikan suatu badan usaha melalui syakhshiyah i’tibariyah—sehingga para pemegang saham didalamnya bertanggung jawab dalam taklif ini—adalah hadits Nabi saw,”Tanggungan kaum muslimin adalah satu. Semua orang berusaha untuk itu termasuk yang paling lemah diantara mereka.” (HR. Ahmad) yaitu perlindungan terhadap musuh haruslah mencakup seluruh kaum muslimin. Serta beberapa ijtihad para ulama seperti; pemisahan harta baitul mal dari harta pribadi hakim, baitul mal mewarisi harta yang tidak ada ahli warisnya dengan menganggap bahwa hakim adalah wakil dari umat didalam membelanjakan harta publik demi kemaslahatan mereka sebagaimana seorang yang diberi wasiat untuk membelanjakan harta anak yatim. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2843)
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Hukum Jenggot dan Keharmonisan Suami Isteri
Rabu, 26/11/2008 10:38 WIB - Kurban dengan Harga Kambing Empat Kali Lipat
Selasa, 25/11/2008 16:04 WIB - Berkurban Atas Nama Anak Kecil
Selasa, 25/11/2008 10:22 WIB - Kurban untuk Orang Tua yang Meninggal
Senin, 24/11/2008 15:28 WIB - Hukum Daging Kurban
Senin, 24/11/2008 09:56 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




