Ulama Bicara soal Hubungan Intim: Bagaimana ketika Suami Orgasme Duluan?

Jika suami telah orgasme terlebih dahulu, dimakruhkan mencabut kemaluannya hingga isterinya mengalami orgasme, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika seseorang menyetubuhi isterinya, maka hendaklah ia menyengajanya. Kemudian jika telah menyelesaikan hajatnya, maka janganlah tergesa-gesa melepaskannya hingga ia menyelesaikan hajatnya.” Karena hal ini merugikan isteri dan menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya.”

Pendapat Imam Ghazali
Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ mengenai adab bersetubuh, berkata: “Disunnahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanir-rahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi SAW mengatakan:

“Ya Allah, jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku’.”

Rasulullah SAW melanjutkan sabdanya, “Jika mendapat anak, maka tidak akan diganggu oleh setan.”

Al-Ghazali juga berkata, “Dalam suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas.”

Pendapat Ibnu Qayyim
Al-Imam Abu Abdullah Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma’aad Fie Haadii Khainrul ‘Ibaad, menjelaskan mengenai sunnah Nabi SAW dan keterangannya dalam cara bersetubuh. Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata:

Tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu ialah:

Pertama dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah.

Kedua, mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus.

Ketiga, mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga.

Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu: Menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi kedua pasangan.

Syaikh Yusuff Al-Qardhawi mengatakan pendapat ulama mengenai hubungan intim antara suami dan istri menunjukkan bahwa para ulama dalam usaha mencari jalan baik tidak bersifat konservatif, bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan atau pendapat masa kini.[Miftah H Yusufpati/sindonews]