5 Fakta Mahkamah Internasional yang Perlu Diketahui

Eramuslim – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan akan melaporkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Apa itu Mahkamah Internasional?

Laporan dilakukan agar Mahkamah Internasional dapat menganalisi lebih jauh Situng KPU yang dinilai curang. Berikut 5 fakta yang perlu diketahui:

  1. Sejarah

Mahkamah Internasional didirikan pertama kali di Den Haag, Belanda pada tahun 1945. Lembaga ini dibentuk dalam proses yang panjang hingga akhirnya disahkan oleh piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

  1. Pengertian dan Fungsi

Tugas dan fungsi Mahkamah Internasional berdasarkan piagam PBB, yakni menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa oleh sebuah negara ke Mahkamah Internasional.

Tertulis juga, hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu perkara. Artinya, individu tak dapat mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional.

  1. Lokasi

Saat ini pusat Mahkamah Internasional berada di Peace Palace, Carnegieplein 2, Belanda.

Mahkamah Internasional saat ini dipimpin oleh Abdulqawi Ahmed Yusuf asal Somalia. Ia telah menjabat sejak 2018 lalu.