Fatawa Ramadhan: Hukum Menghirup Inhaler Asma Saat Berpuasa?

Eramuslim – Setiap Muslim yang berakal, sehat dan mampu wajib menjalankan ibadah puasa di siang hari bulan suci Ramadhan. Lalu bagaimana dengan penderita Asma yang sewaktu-waktu dapat kambuh? Apakah dibolehkan untuk menelan obat hirup (inhaler)? Berikut penjelasan yang dikeluarkan oleh Dar Ifta Mesir.

Inhaler digunakan oleh para penderita asma untuk menyemprotkan gas yang berisi kandungan obat ke rongga pernapasan agar dapat meringankan serangan sesak nafas yang datang secara tiba-tiba.

Dalam hal ini Dar Ifta melihat penggunaan inhaler yang mengandung obat dan disemprotkan kedalam mulut adalah sesuatu yang sangat jelas membatalkan puasa seperti sengaja memasukan makanan atau minuman.

Meskipun berupa gas di dalam tabung kecil, di dalam inhaler terdapat zat obat yang apabila dimakan seperti obat-obat lainnya dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu bagi mereka yang memiliki asma dan terkena serangan mendadak sesak nafas, maka baginya diperbolehkan untuk berbuka karena adanya alasan syar’I yang apabila tidak dilakukan dapat membahayakan dan menyebabkan penderita meninggal dunia.

Apabila nantinya si penderita asma tidak dapat menggantikan puasanya seumur hidupnya karena penyakit yang di derita, maka baginya membayar fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkan. (Almasryalyoum/Ram)

والله سبحانه وتعالى أعلم