Bongkar Century-Gate! (Tamat)

Perkembangan demi perkembangan terjadi begitu cepat dalam kasus Bank Century. Beberapa catatan yang ada di antaranya adalah tentang Pansus Hak Angket DPR Kasus Bank Century yang sungguh-sungguh menyesakkan dada.

Harapan masyarakat yang tadinya mulai terlihat agak cerah dengan pansus ini akhirnya kandas tatkala Idrus Marham yang diusung Partai Golkar terpilih menjadi ketuanya. Bukan rahasia lagi jika orang ini dikenal sebagai orangnya Aburizal Bakrie, yang notabene juga amat dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Partai yang selama ini diduga kuat menerima aliran dana Century lewat sejumlah tim suksesnya dalam Pemilu dan Pilpres 2009 lalu. Walau yang belakangan ini dibantah keras oleh mereka.

Pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens menyatakan, “Dengan terpilihnya dia (Idrus Marham) menjadi Ketua Pansus Century, maka bisa dipastikan hak angket ini akan impoten!”

Senada dengan Hargens, Sosiolog Dr. Tamrin Amal Tomagola yang sangat prihatin dengan perkembangan kasus ini di berbagai acara dengan tegas menyatakan jika Idrus Marham merupakan kepanjangan tangan dari faksi Partai Golkar yang pro-Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokratnya.

“Dia tidak ada bedanya dengan Partai Demokrat,” tandas Thamrin Amal Tomagola. Sebab itu, Partai Demokrat menarik orangnya dari jajaran Wakil Ketua Pansus karena “orangnya” sendiri yang ada di Partai Golkar sudah duduk jadi ketuanya.

Bahkan dalam salah satu status Facebook yang ditayangkan di Metro TV ada kalimat lucu tapi sangat tepat berbunyi, “Rakyat jangan lagi berharap pada Pansus Century DPR karena sudah dibajak oleh supir tembak”.

KPK Usut Century

Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, berkat perjuangan keras rakyat Indonesia dan izin Allah Swt, akhirnya bisa kembali duduk sebagai pilot bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan KPK sendiri sudah menyatakan secara terbuka jika penyelesaian kasus Bank Century menjadi salah satu target kerja mereka.

Hal ini patut disyukuri, karena KPK-lah lembaga yang berwenang dalam hal pengusutan Century secara hukum, sehingga penyelesaiannya bisa dilakukan secara tuntas, antara lain memenjarakan para pejabat yang nantinya terbukti merampok uang rakyat 6,7 triliun rupiah demi menyenangkan segelintir “bos-bos besar”.

Hal ini sangat berbeda dengan DPR yang tidak memiliki kekuatan hukum, namun hanya berada di jalur politis. DPR sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyeret dalang di balik kasus Century ke meja hijau, kecuali mengajukan impeachment kepada SBY-Budiono, jika mereka nantinya terbukti berada di balik semua kekisruhan kasus Century ini. Hal ini pun sepertinya sulit karena Pansus Kasus Century di DPR “telah dibajak oleh supir tembak’.

Inilah pelajaran sangat mahal yang harus dibayar oleh jutaan rakyat Indonesia yang telah memilih ‘para pewaris Orde Baru’ dalam Pemilu 2009 kemarin sehingga DPR masih saja dikuasai para politisi busuk yang dalam pemilu kemarin berhasil menipu rakyat.

Perjuangan rakyat Indonesia beberapa bulan belakangan terbukti telah memetik sejumlah “kemenangan”, seperti dalam kasus Cicak versus Buaya, serta kasus Prita Versus Rumah Sakit Omni “Internasional”. Namun janganlah lupa, masih ada satu pekerjaan rumah lagi, bahkan yang ini sangat menentukan, yang harus diperjuangkan rakyat Indonesia, yaitu membongkar penuntasan kasus Bank Century sampai seluruh penjahat dan kriminalis yang saat ini masih saja bebas berkelit dan tebar pesona serta citra, bisa diseret ke muka pengadilan yang benar-benar adil dan kemudian dipenjarakan.

Perlawanan Balik

Kembalinya Bibit-Chandra ke kursi ketua KPK jelas tidak disukai para koruptor dan para koalisinya. Mereka sudah mengambil beberapa langkah antisipasi untuk memandulkan KPK ini, antara lain dengan membajak Pansus Hak Angket Century di DPR—dan ini berhasil, lalu mereka juga tengah menggodok rencana penyusunan peraturan pemerintah soal penyadapan yang berada di bawah gugus tugas Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Tumpak Hatorangan, plt Ketua KPK, telah dengan tegas menyatakan jika rencana peraturan pemerintah tentang penyadapan itu jelas merupakan upaya untuk memandulkan kerja KPK. Sebab dalam melakukan tugasnya mengungkap kasus korupsi, jika KPK ingin menyadap seseorang atau instansi, maka KPK harus lapor terlebih dahulu ke Menkominfo. Ini sama saja memberi ruang bagi pejabat yang dicurigai korup dan tengah diincar KPK untuk menghapuskan bukti atau berkelit dari bidikan KPK.

Semoga saja Menkominfo yang baru, Tifatul Sembiring, berani untuk menolak rencana pemerintah yang sungguh-sungguh konyol dan diduga kuat merupakan pesanan dari para pejabat yang korup itu. Atau jika berani, bukankah lebih “menggigit” jika menyiapkan peraturan pemerintah agar para pejabat yang ingin korup, para pejabat yang ingin memark-up anggaran proyek, dan para pejabat yang ingin menerima suap atau gratifikasi, diwajibkan melapor dulu ke Menkominfo untuk dimintakan izinnya. Ini baru sip. Bukan malah mempersulit lembaga yang memang tengah bekerja keras memberangus koruptor.   

Jika pemerintah meneruskan rencana ini maka siap-siaplah berhadapan dengan gerakan rakyat yang saat ini sudah sangat muak dengan semua koruptor di negeri ini. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sudah sampai di bawah titik nadir. Jangan sampai rakyat sendiri yang bergerak untuk menggelar pengadilan rakyat yang tentunya akan sangat menyakitkan dan vulgar prosesnya.

Kasus Century dan Agenda 100 hari pemerintahan

Rakyat sudah melihat bagaimana segala orasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan akan berdiri paling depan dalam upaya pemberantasan korupsi, ternyata sekadar omong kosong. Ini terbukti karena dalam program 100 hari pemerintahan ini, penuntasan kasus Century tidak dimasukkan ke dalam agenda kerja, padahal kasus ini sudah terjadi sejak lama.

Bagaimana mau mengungkap kasus korupsi yang jauh lebih besar jika menghadapi seorang Anggodo saja pemerintah ini tidak sanggup! Sistem hukum kita sangat tegas pada orang-orang kecil seperti sosok Nek Minah dan yang lainnya, namun sangat rapuh dan mandul ketika berhadapan dengan orang yang berduit.

Hari-hari ini, kita semua, hendaknya terus memantau dan mengawal proses penuntasan kasus Century yang sangat melukai perasaan keadilan. Salah satu pendekar hukum di negeri kita, Bismar Siregar, menyatakan, “Pakailah hukum itu untuk menegakkan rasa keadilan. Jika hukum itu malah berlawanan dengan rasa keadilan, buanglah dia ke tempat sampah!” (Tamat/ridyasmara)