Indonesia Menggugat Jilid II? (bagian 6)

PENGHANCURAN MELALUI SISTEM KEUANGAN

Kalau tadi disebutkan peran pemerintah yang semakin minimal dalam produksi dan distribusi barang dan jasa, walaupun termasuk kategori barang dan jasa publik, tidak kalah pentingnya ialah liberalisasi dalam bidang keuangan. Justru sistem inilah yang merupakan frontier untuk membuat negara-negara mangsa tergantung dan dikendalikan.

Dalam buku yang tadi telah disebut, yaitu “A Game As Old As Empire” Steven Hiatt sebagai editornya menulis bahwa “…..pembayaran dari negara-negara dunia ketiga berjumlah sekitar US$ 375 milyar per tahun atau 20 kali lebih besar dari jumlah uang yang diterimanya dari negara-negara kaya. Sistem ini juga disebut Marshall Plan yang terbalik, dengan negara-negara dari belahan Selatan dunia memberikan subsidi kepada negara-negara kaya di belahan Utara dunia, walaupun separuh dari manusia di dunia hidup dengan US$ 2 per hari.” (halaman 19)

Indonesia masuk ke dalam jebakan hutang (debt trap) tersebut. Sejak tahun 1967 dibentuk perkumpulan dari negara-negara kaya yang disebut Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI) yang berubah nama menjadi CGI. Pekerjaannya hanya memberi hutang setiap tahunnya kepada Indonesia. Dengan hutang yang tanpa henti diberikannya sejak tahun 1967 sampai sekarang, bangsa Indonesia tidak bertambah makmur dan sejahtera secara berkeadilan.

Seperti telah disinggung tadi, belum lama berselang Bank Dunia mengumumkan bahwa garis kemiskinan sekarang pendapatan sebesar US$ 2 per orang per hari. Karena itu, menurut Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Jakarta, 50% dari rakyat Indonesia miskin.

Dampak dari jebakan hutang sudah lama sangat terasa. Pertama tentunya besarnya jumlah hutang luar negeri itu sendiri yang sudah melampaui batas-batas kewajaran kalau dihitung dengan ukuran Debt Service Ratio (DSR). Tetapi pemerintah kemudian menyajikan angka hutang negara yang dinyatakan dalam persen dari PDB yang relatif lebih kecil. Permainan statistik seperti ini diberlakukan pada semua lini.

Walaupun Pemerintah dapat menunjukkan angka hutang yang terus berkurang kalau dinyatakan dalam persen dari PDB, namun pos pengeluaran APBN untuk pembayaran cicilan hutang pokok dan bunga mengambil porsi terbesar. Akibatnya Pemerintah tidak dapat memberikan yang minimal kepada rakyatnya dalam memenuhi kebutuhan hidup yang paling mendasar seperti pendidikan, pelayanan kesehatan dasar, penyediaan air bersih, listrik dan lingkungan yang sehat.

Krisis Moneter/Ekonomi 1997 dan IMF

Sistem ekonomi, terutama sistem moneternya yang sudah dibuat sangat terbuka dan liberal akhirnya mengakibatkan krisis moneter dan ekonomi di tahun 1997 yang disusul dengan depresi yang cukup hebat. Kondisi moneter dan kepercayaan terhadap Indonesia hancur. Rupiah merosot nilainya dari Rp. 2.400 per dollar menjadi Rp. 16.000 per dollar. Kepercayaan dunia internasional maupun para pengusaha Indonesia sendiri merosot sampai nol. Dalam kondisi seperti itu Indonesia sebagai anggota IMF menggunakan haknya minta bantuannya, yang diberikan dalam bentuk Extended Fund Facility atau yang lebih terkenal dengan sebutan program Letter of Intent.

Pada akhir pemerintahan Megawati sebuah badan evaluasi independen di dalam tubuh IMF yang bernama Independent Evaluation Office mengakui bahwa IMF telah melakukan banyak kesalahan di Indonesia.

Di Indonesia, kesalahan yang paling mencolok ialah dengan ditutupnya 16 bank tanpa persiapan yang matang dengan akibat BLBI sebesar Rp. 144 trilyun, Obligasi Rekapitalisasi Perbankan sebesar Rp. 430 trilyun beserta kewajiban pembayaran bunganya dengan jumlah Rp. 600 trilyun, atau seluruh beban menjadi Rp. 144 trilyun BLBI, Rp. 430 trilyun Obligasi Rekap. dan minimal Rp. 600 trilyun beban bunganya, atau keseluruhannya Rp. 1.174 trilyun. Kalau kurs dollar AS kita ambil Rp. 10.000 per dollar, jumlah ini ekuivalen dengan 117,4 milyar dollar AS.

OR adalah surat pengakuan hutang oleh pemerintah yang dipakai untuk meningkatkan kecukupan modal dari bank-bank yang dirusak oleh para pemiliknya, tetapi sekarang menjadi milik pemerintah. Menjadinya milik pemerintah karena dalam keadaan darurat pemerintah harus menghentikan rush dengan BLBI. Karena BLBI yang dipakai oleh bank-bank swasta untuk menghentikan rush tidak mungkin dikembalikan, maka dana BLBI dikonversi menjadi modal ekuiti milik pemerintah. Sampai di sini OR merupakan injeksi dana oleh pemerintah kepada bank yang milik pemerintah, yang kejadiannya dalam keadaan darurat. Mestinya dan nalarnya, OR itu ditarik kembali sambil pulihnya bank-bank menjadi sehat kembali.

Tidak demikian yang dilakukan oleh pemerintah atas instruksi atau petunjuk IMF. Bank-bank milik pemerintah Indonesia yang di dalamnya ada surat tagihan kepada pemerintah (atau dirinya sendiri) dijual dengan harga murah kepada swasta, antaranya banyak swasta asing. Contoh yang paling fenomenal tentang ketidak warasannya kebijakan pemerintah dalam bidang ini adalah penjualan BCA. 97% dari BCA sudah milik pemerintah. Di dalamnya ada OR atau surat hutang pemerintah sebesar Rp. 60 trilyun. IMF memaksa menjualnya kepada swasta dengan harga yang ekuivalen dengan Rp. 10 trilyun. Jadi BCA harus dijual dengan harga Rp. 10 trilyun, dan yang memiliki BCA dengan harga itu serta merta mempunyai tagihan kepada pemerintah sebesar Rp. 60 trilyun dalam bentuk OR yang dapat dijual kepada siapa saja, kapan saja dan di mana saja.

Satu hari sebelum penandatanganan penjualan BCA kepada Farallon terjadi sidang kabinet terbatas tidak resmi selama tiga jam. Perdebatan sangat sengit. Sebelum tuntas, pada jam 18.00 Menko Dorodjatun menghentikan rapat, mengajak Meneg BUMN Laksamana Sukardi melapor kepada Presiden Megawati bahwa penandatanganan penjualan keesokan harinya dapat dilakukan. Dalam rapat tersebut hanya seorang menteri yang menentang sangat keras. Semuanya menyetujui, tentunya termasuk Menteri Keuangan Boediono, yang notabene paling bertanggung jawab atas penciptaan beban keuangan negara yang dahsyat ini. Apakah ini bentuk penjajahan yang ingin digugat oleh Boediono? Bukankah lantas menjadi ceritera “Boediono menggugat Boediono” ? Sangat perlu Boediono menjelaskan siapa para penjajah dari dalam negeri yang bangsanya sendiri !!

Sebagai catatan perlu saya kemukakan bahwa ketika saya menjabat Menko EKUIN telah dicapai kesepakatan lisan dengan wakil IMF Anoop Singh bahwa penjualan BCA harus melalui tender terbuka. Semua niat membeli dikirimkan dalam amplop tertutup kepada notaris yang ditunjuk bersama oleh IMF dan Pemerintah Indonesia. Pemerintah berhak memasukkan amplop tertutup yang isinya harga minimum untuk penjualan BCA. Kalau harga tertinggi dari semua minat lebih rendah dari harga minimum yang ditentukan oleh pemerintah, penjualan BCA ditunda dengan 6 bulan, dan demikian seterusnya sampai kondisi ekonomi membaik dan BCA dapat dijual dengan harga yang sama atau di atas harga minimum. Semua prinsip-prinsip sama sekali dibuang dalam penjualan BCA. Tidak ada harga minimum yang disyaratkan oleh pemerintah, walaupun ketika saya Kepala Bappenas, dalam rapat antar menteri sudah saya tegaskan dengan jelas. Bukankah ini berarti bahwa kesepakatan yang bisa membuat hasil penjualan BCA tidak merugi ditiadakan segera saja setelah Tim Ekonomi berganti menjadi Boediono sebagai menteri keuangannya ? Mengapa Boediono begitu ngotot harus menjual BCA tepat pada waktu yang ditentukan oleh IMF dengan meniadakan kesepakatan sebelumnya yang menguntungkan pemerintah? Bukankah ini sikap dan praktek yang sepenuhnya menurut pada IMF secara membabi buta ? Apakah praktek semacam ini yang akan digugat oleh Boediono?

Buat saya masih merupakan pertanyaan besar, apakah semua hutang dalam negeri yang diciptakan oleh IMF dengan dukungan oleh beberapa elit Indonesia sendiri itu sebuah kesengajaan ataukah sebuah kebodohan? Besarnya hutang dalam negeri yang diciptakan dalam hitungan minggu lebih besar dari hutang luar negeri yang diakumulasi selama 32 tahun.

Hutang luar negeri pemerintah, saldonya ketika itu sekitar 80 milyar dollar AS, tetapi selama 32 tahun jumlah yang telah dibayarkan berjumlah sekitar 128 milyar dollar AS. Saldo ini diukur dengan persen dari PDB yang lantas dianggap sudah rendah. Babak belurnya yang kumulatif sama sekali dilupakan.

Latar Belakang Kehancuran Sistem Perbankan Indonesia

Biang keladinya lagi-lagi adalah liberalisasi. Dalam bulan Oktober 1988 lahir Paket Kebijakan Oktober yang terkenal dengan sebutan PAKTO. Isinya liberalisasi perbankan yang menentukan bahwa dengan modal disetor sebesar Rp. 10 milyar seseorang dapat mendirikan bank. Maka serta merta sekitar 160-an bank lahir. Ditambah dengan yang sudah ada, sekitar 200 bank-bank swasta beroperasi di Indonesia.

Bank-bank PAKTO didirikan, dimiliki dan dikelola oleh para pedagang besar yang sama sekali tidak mempunyai latar belakang perbankan. Dana masyarakat yang dipercayakan disalahgunakan dengan cara memakainya untuk membiayai pendirian perusahaan-perusahaannya sendiri dengan mark up. Maka bank sudah kalah clearing. Tetapi Bank Indonesia ketika itu bukannya menghukum, malahan memberikan fasilitas yang dinamakan Fasilitas Diskonto I. Setelah itu masih kalah clearing lagi. Oleh BI juga masih dilindungi dengan memberikan Fasilitas Diskonto II. Bank-bank yang di dalamnya sudah rusak tidak terlihat oleh publik yang mempercayakan uangnya untuk disimpan pada bank-bank tersebut.

Dengan terjadinya krisis di tahun 1997 dan ikut campurnya IMF dalam penentuan kebijakan moneter dan ekonomi di Indonesia, 16 bank ditutup mendadak tanpa persiapan yang matang seperti yang telah digambarkan di atas. Kepada para nasabahnya dikatakan bahwa uangnya hilang karena mereka salah pilih bank. Tentu mereka sangat marah, karena 16 bank tersebut masih mengiklankan laporan keuangannya yang diaudit dan dinyatakan sehat. Maka terjadilah rush besar-besaran pada bank-bank yang lain. Dalam kondisi panik lagi, untuk menghentikan rush, bank-bank diguyur dengan BLBI sebesar Rp. 144 trilyun, yang sampai saat ini menjadi kontroversi.

Setelah gejolak perbankan reda, ternyata sangat banyak bank rusak berat. Pemerintah menginjeksi dengan surat hutang negara yang dinamakan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (Obligasi Rekap atau OR) sampai jumlah Rp. 430 trilyun dengan beban bunga sebesar Rp. 600 trilyun. Bank-bank ini menjadi milik pemerintah. Terus dijual dengan harga murah, padahal di dalamnya masih ada tagihan kepada pemerintah yang besar. Sebagai contoh, saya ulangi lagi kasus BCA yang dijual dengan nilai sekitar Rp. 10 trilyun, tetapi di dalamnya ada tagihan kepada pemerintah (Obligasi Rekap) sebesar Rp. 60 trilyun. Jadi pembeli membayar Rp. 10 trilyun, dan langsung mempunyai surat hutang negara sebesar Rp. 60 trilyun. Beban bunga per tahun dari Rp. 60 trilyun ini selama belum dilunasi besarnya melebihi hasil penjualan yang Rp. 10 trilyun.

Dampaknya pada besarnya beban hutang pemerintah, baik hutang luar negeri maupun dalam negeri untuk tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 140,22 trilyun, yaitu beban bunga sebesar Rp. 76,63 trilyun dan cicilan hutang pokoknya sebesar Rp. 63,59 trilyun. Jumlah ini pengeluaran terbesar setelah keseluruhan pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik rutin maupun pembangunan.

Prospek Keuangan Negara Sangat Suram

Seperti dikemukakan tadi, kalau kita membatasi diri pada Obligasi Rekapitalisasi Perbankan saja (OR), jumlah nominalnya Rp. 430 trilyun. Kalau setiap lembar OR ini dibayar tepat pada tanggal jatuh tempo, dengan tingkat suku bunga yang tercantum pada setiap OR, kewajiban membayar bunga sebesar Rp. 600 trilyun. Maka Pemerintah tidak bisa lepas dari kewajiban membayar hutang pokok dan bunga yang secara keseluruhannya Rp. 1.030 trilyun. Ini jumlah yang sangat besar.

Dengan jumlah hutang dalam bentuk OR sebesar ini, sangat besar kemungkinannya bahwa Pemerintah tidak akan mampu membayar hutang pokoknya tepat waktu pada tanggal jatuh temponya. Kalau ada bagian dari OR yang jatuh tempo dan ditunda pembayarannya, jumlah hutang pokoknya tetap, tetapi kewajiban membayar bunganya membesar. Dengan berapa membesarnya tergantung dari berapa besar hutang pokok yang pembayarannya harus ditunda, dan ditunda untuk berapa lama.

Tiga pegawai dari BPPN yang bekerja pada Bagian Sekretariat dan Penelitian, yaiti Gatot Arya Putra, Ira Setiati, dan Damayanti membuat studi dengan cara mengembangkan 6 buah skenario. Skenario terburuk ialah kalau setiap lembar OR harus ditunda dengan tenor yang sama. Kalau ini terjadi, maka kewajiban Pemerintah membayar keseluruhan jumlah hutang OR ditambah bunganya membengkak menjadi Rp. 14.000 trilyun.

Makalah mereka yang sedianya akan dipublikasikan dalam majalah BPPN dihentikan, dan mereka dipecat.

Besarnya hutang pemerintah dalam bentuk OR beserta besarnya bunga yang harus dibayar menjadi beban sangat berat untuk keuangan negara yang sudah menjadi pengetahuan publik. Menteri Keuangan Boediono menjamin kepada DPR bahwa dengan skema yang dinamakannya reprofiling atau pengaturan kembali jadwal pembayaran cicilan hutang pokok OR, OR akan dapat diselesaikan dalam waktu 8 tahun dengan tambahan pembayaran bunga sebesar Rp. 800 milyar setiap tahunnya. Artinya, jumlah hutang OR ditambah dengan bunganya yang Rp. 1.030 trilyun akan ketambahan Rp.6,4 trilyun saja. Tidak ada orang yang percaya. Setelah itu, kita baca terus menerus betapa seringnya pemerintah menerbitkan Surat Hutang Negara (SUN), baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Kita sudah tidak dapat mengikutinya lagi bagaimana perkembangannya beban hutang pemerintah dewasa ini. Yang jelas terasa adalah serba kekurangan uang untuk melindungi bagian terbesar rakyat dari kelaparan, kekurangan pendidikan dan penyakit.

Saya sebagai Menko EKUIN dengan Bambang Sudibyo sebagai Menteri Keuangan mempunyai rencana konkret untuk menarik OR terlebih dahulu sebelum bank-bank dijual kepada swasta. Rencana yang konkret ditulis oleh 6 orang akhli yang secara sukarela menyumbangkan pikiran-pikirannya di bawah pimpinan Dradjat Wibowo. Kesemuanya pernah dipublikasikan di Kompas dan juga dibukukan dengan fasilitas dari Bappenas. Konon kabarnya setelah dijelaskan oleh Anthony Budiawan, (salah satu penulis) Menteri Keuangan Boediono (dalam pemerintahan Megawati) memahaminya, tetapi toh semua bank dijual tanpa menarik OR-nya terlebih dahulu. Apa alasannya tidak jelas. Kami menduga keras bahwa Bank Dunia dan IMF tidak menyetujuinya. Kalau ini benar, Boediono ketika itu tidak berdaya mandiri terhadap Bank Dunia dan IMF. Kalau sekarang mau menggugat, apakah ini termasuk yang akan digugat olehnya kalau dia nantinya terpilih menjadi Wakil Presiden? (bersambung)