LDII Belum Juga Dibubarkan, MUI Desak Pemerintah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar pemerintah segera meninjau kembali keberadaan Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) yang merupakan jelmaan dari Islam Jemaah. Sebab, dalam praktek, LDII tetap memberlakukan ajaran Islam Jemaah. Sama seperti terhadap Ahmadiyah, MUI minta agar pemerintah membubarkan LDII karena menyebabkan keresahan di tengah umat Islam. Demikian dikemukakan Wakil sekjen MUI Drs. H. Natsir Zubaidi dalam dialog silaturrahiem dengan MUI Kota Surabaya, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (5/3) kemarin.

Menurut Ketua Umum MUI Kota Surabaya KH. Muchid Murtadho, walaupun secara kelembagaan maupun pernyataan LDII mengaku bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar, namun kenyataannya dalam praktek, LDII hanya sekedar berganti baju dari ajaran Islam Jamaah sebelumnya. Kita banyak menjumpai praktek di lapangan bahwa LDII sama saja dengan Islam Jamaah.

Seperti diketahui, fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Umum Prof. Dr. KH. Hamka dan Sekjen Drs. H. Kafrawi, menyatakan bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits atau apapun nama yang dipakainya adalah sesat. Karenanya dihimbau kepada umat Islam agar tidak mengikuti ajarannya. Setelah pemerintah resmi melarang aktifitas Islam Jamaah, para pemimpinnya melakukan taubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar. Beberapa kali kelembagaan Islam Jamaah mengalami perubahan nama dan terakhir menjadi LDII.

Menurut Natsir, pemimpin LDII bahkan pernah melakukan sumpah di hadapan MUI bahwa mereka tidak lagi menjalankan ajaran yang sudah dinilai sesat oleh MUI. Mereka berbaiat untuk benar-benar hendak kembali kepada ajaran yang benar. Karena itu pihak MUI menunggu laporan masyarakat tentang kebenaran tekad dan niat baik pihak LDII itu. Jika ternyata dalam raktek sehari-hari masih melaksanakan ajaran seperti Islam Jamaah, maka MUI tegas pemerintah agar kembali membubarkan LDII.

“Kita juga banyak mendapatkan laporan dari berbagai daerah tentang aktifitas LDII yang hanya sekedar berganti kulit dari Islam Jamaah ke LDII. Aktifitasnya ya sama saja. Kalau memang begitu, maka pemerintah harus segera membubarkan LDII,” tegas Natsir.

MUI Kota Surabaya, dalam kesempatan itu, antara lain juga melaporkan adanya keresahan masyarakat terhadap aktifitas LDII di daerah Surabaya, Jawa Timur. MUI Surabaya minta agar MUI Pusat segera mengambil sikap tegas untuk minta pemerintah membubarkan LDII.

(MUI)