200 Rumah Warga Terancam Dibongkar demi IKN, KMS Kaltim: Wajah Asli Kekuasaan yang Gemar Menggusur

eramuslim.com – Rencana penggusuran 200 lebih warga Pemaluan demi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur disorot.

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur atau KMS Kaltim menolak upaya dugaan perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga itu.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024, KMS Kaltim menyoroti adanya ancaman dari Badan Otorita IKN terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat di kawasan IKN.

Pada tanggal 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara mengeluarkan surat undangan arahan atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 mencantumkan Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023, terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberikan jangka waktu 7 hari kepada warga untuk segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Menurut KMS Kaltim, ancaman Badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas merupakan bentuk tindakan abusive pemerintah.

“Ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

KMS Kaltim menilai bahwa perkara tersebut mengingatkan pada rezim otoritarian Orde Baru yang represif dan menghalakan segala cara.

Otorita IKN memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat mereka berpijak selama puluhan tahun.

“Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,” kata Mareta Sari, dinamisator Jatam Kaltim yang tergabung dalam KMS Kaltim.

 

Beri Komentar

1 komentar