24 Perusahaan Pelat Merah Merugi, Menteri Jokowi Gagal!

“Dan yang kelima sebagai bentuk pertanggungjawaban dengan meminta Rini mengundurkan diri sebagai menteri BUMN,” ujarnya.

Victor menambahkan, berdasarkan amanat UU 19/2003 tentang BUMN sudah disebutkan bahwa fungsi BUMN salah satunya adalah mengejar keuntungan. Sedangkan Menteri BUMN memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap BUMN.

“Kalau gagal, dia menteri atau apa, rakyat berhak marah dan menuntutnya mundur,” kata dia.

Victor mengakui, memang ada sejumlah BUMN yang memiliki kinerja yang kinclong. Namun semestinya Kementerian BUMN tidak boleh menolerir adanya BUMN yang rugi.

Mengapa? Karena modal BUMN berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN yang jelas-jelas merupakan uang pajak yang diambil dari keringat rakyat.

“BUMN tidak boleh rugi. Harus untung sehingga dapat memberikan kontribusi kepada kas negara,: tegasnya.

Dalam catatan PB FEMMI, ke-24 BUMN yang mengalami kerugian tersebut adalah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), Perum Bulog, PT Berdikari (Persero), PT Indofarma (Persero) Tbk, PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), Perum PFN, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Balai Pustaka (Persero), PT PAL Indonesia (Persero).

PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT INTI (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT PDI Pulau Batam (Persero), Perum Damri, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Danareksa (Persero), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Iglas (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero). (rmol)