Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Lagi, IKAMI: Yang Sebelumnya Tidak Diproses

eramuslim.com – Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro berharap laporan yang dilayangkan DPP KNPI ke Bareskrim Polri, tanggal 28 Januari 2021, dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda  diproses hingga tuntas oleh penyidik.

Ia mengaku sempat pesimis karena pada laporan terhadap Abu Janda lainnya tak pernah sampai ada yang tuntas hingga sampai ke meja hijau.

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis

Djudju mengatakan Abu Janda sudah sering dilaporkan oleh masyarakat karena tidak jera juga berulah melakukan ujaran kebencian , penghinaan, dan atau penistaan terhadap agama Islam melalui media sosial.

“Tapi faktanya sampai saat ini tidak satu pun laporan polisi tersebut yang ditindaklanjuti atau diproses hukum,” kata Djudju saat dihubungi Tempo, Ahad, 31 Januari 2021.

Salah satu kata-kata Abu Janda yang dilontarkannya melalui media sosial dan memancing kemarahan masyarakat, mengenai teroris yang memiliki agama. “Teroris punya agama dan agamanya adalah Islam,” potongan cuitan Abu Janda di media sosial Twitternya.

Ujaran itu pun berujung pelaporan ke Bareskrim Polri pada 10 Desember 2019 dengan terlapor Abu Janda. Polisi menerima laporan itu dengan nomor LP/B/1037/XII/2019/Bareskrim.

Pada waktu itu juga Abu Janda dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penistaan agama diduga melanggar pasal 45A (ayat 2) Jo pasal 28 (ayat 2) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 156 KUHP.

Para saksi sejak akhir bulan Mei 2020 juga sudah diperiksa oleh Bareskrim, namun hingga kini penyelidikan kasus tersebut mandek.