Aburizal Bakrie Dituntut Bertanggungjawab Atas Kasus Lumpur Panas Lapindo

Sejumlah anggota DPR asal pemilihan daerah Jawa Timur menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan lumpur panas Sidoarjo, yang sudah berlangsung dua pekan.

Mereka menilai, tidak ada solusi konkret dari pemerintah untuk segera mengatasi meluapnya lumpur itu. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa langsung mengintruksikan pemilik PT Lapindo, Aburizal Bakrie, yang juga Menkokesra mempertanggungjawabkannya.

Rencananya, Sabtu besok anggota DPR RI asal Jatim itu akan langsung meninjau lokasi. “Harus ada tindakan hukum untuk PT. Lapindo, sebagaimana tuntutan Gubernur Jatim Imam Utomo dll,” tandas Joko Susilo (FPAN).

Dijelaskannya, PT Lapindo pun hanya memberikan bantuan uang Rp 200 ribu/keluarga. Jumlah ini jelas sangat kecil karena tidak cukup untuk, misalnya, membeli obat akibat lumpur panas tersebut.

Lebih memperihatinkan lagi, katanya, PT Lapindo diduga tidak mempunyai izin pengeboran, Amdal dan banyak menyalahi aturan, dan tidak memberikan kontribusi pada PAD. Oleh sebab itu jika terbukti tidak memenuhi syarat seharusnya izin PT Lapindo dicabut atau Aburizal Bakrie mundur dari Menkokesra.

Menurut Ario Wijanarko (FPKB), pemerintah juga tidak memberikan penjelasan pada masyarakat sampai kapan lumpur itu akan selesai. Setiap hari banyaknya lumpur yang keluar hingga 70 ribu meter kubik/hari. Hal ini akan membahayakan warga yang sudah mulai mengungsi. Belum lagi kerugian materil dari sawah, sungai, rumah-rumah, dan jalan tol Gempol—Surabaya, yang nilainya bisa triliunan rupiah.

“Bayangkan, dari transportasi dan bisnis yang setiap harinya melalui tol Gempol—Surabaya itu kan banyak barang-barang yang harus dikirim ke luar kota, provinsi, dan bahkan ekspor ke luar negeri, dalam dua minggu ini terhambat dan tol ditutup, jelas merugikan negara,” tutur Wijanarko.

Oleh karena itu, pihaknya, meminta Mabes Polri menindak secara hukum PT Lapindo, Meneg ESDM, dan BP Migas.

Sedangkan Supomo (FPDIP) menambahkan, DPR perlu meminta dukungan pers agar pemerintah segera menyelesaikannnya. Sebab tanpa dukungan dan desakan pers, pemerintah akan tetap membiarkan. Sedangkan alat dari Kanada AS, harus menunggu dua minggu guna menutup lubang lumpur dengan mengecor.

Sedangkan Markus Silano (FPD) berharap kasus semburan lumpur panas tidak terulang lagi mengingat dunia perminyakan di Indonesia berpusat di Pulau Jawa seperti Blok Cepu, dan Bekasi Jawa Barat. Sehingga jika pengeboran itu ada di dekat pemukiman rumah penduduk harus hati-hati. Namun demikian perlu ada sanksi jika ada pelanggaran hukum dan ganti rugi terhadap warga akibat semburan lumpur panas tersebut. (dina)