Ahok Akan Dilaporkan ke Pengadilan HAM Internasional

KampungPuloKorban3
Warga Kampung Pulo korban tindak represif aparatnya Ahok

Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilaporkan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, atas tindakan Pemerintah DKI Jakarta menertibkan warga bantaran kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta Timur pada Kamis (20/8). Terlebih, penertiban ini juga turut menimbulkan korban.

Kuasa hukum Organisasi Masyarakat ‘Lawan Ahok’ Fadhli Nasution mengatakan bahwa peristiwa penertiban ini telah menjadi isu pelanggaran HAM yang mendunia, sehingga dapat dibawa ke Pengadilan HAM Internasional.

“Kami akan laporkan tindakan Ahok yang telah melanggar HAM ini ke Pengadilan Internasional. Sebab, penggusuran Kampung Pulo telah mendunia,” ujar Fadhli Nasution pada konferensi pers pembentukan Lawan Ahok di Jalan Diponegoro, Menteng, Sabtu (22/8).

Fadhli mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan tindakan Pemerintah DKI Jakarta ke Komisi Nasional HAM terkait dugaan tindak pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penertiban.(st)