Ahok Harus Jelaskan, Kenapa 30 dari 110 Pulau di Utara Jakarta Dikuasai Swasta

130605_peta-kepulauan-seribuEramuslim.com -Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, Balegda menolak membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Taufik beralasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak transparan terkait pemanfaatan dan pemilik pulau-pulau yang ada di wilayah Jakarta. Berdasarkan data, papar Taufik, setidaknya 30 dari 110 pulau di utara Jakarta dikuasai swasta atau individu menguasai. Misalnya, PT Ning Associates mengelola Pulau Genteng Besar serta PT Pantara Wisata Jaya mengelola Pulau Hantu Barat dan Hantu Timur.

“Empat pulau dikelola pusat (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup), 11 pemukiman. Ditotal 65. Sisanya, kayanya punya pemda (pemerintah daerah),” ujarnya di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

“Yang kita permasalahkan, di dalam 30 pulau itu (dikuasai swasta), kan peruntukannya perdagangan, kantor, pariwisata. Pertanyaan kita, yang tentuin siapa? Ini negeri enak banget, bisa nentuin sendiri. Jangan-jangan yang dipakai untuk pariwisata, seharusnya justru untuk konservasi,” imbuh ketua DPD Gerindra DKI ini, bahkan DKI juga tak memiliki dokumentasi dan data lengkap tentang pulau-pulau tersebut, seperti berupa foto misalnya.

Balegda diketahui menyepakati 17 raperda masuk Prolegda DKI 2015 dan dicanangkan beberapa diantaranya disahkan tiap empat bulan. Misalnya, Raperda Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Revisi Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura No. 8/1995, serta Raperda RZWP3K dibahas pada caturwulan pertama.

Namun, hingga kini, tak ada satupun raperda yang telah dibahas hingga disahkan yang sesuai jadwal tersebut, termasuk raperda zonasi. Di sisi lain, setidaknya Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura DPRD secara tegas telah menyatakan, menolak membahas Raperda RZWP3K it

Gubernur DKI Jakarta Ahok pasti tahu tentang hal ini dan harus dimintai pertanggungjawabannya. Seluruh pulau-pulau di Indonesia menurut konstitusi hanya dimiliki oleh negara dan tidak dibenarkan dimiliki swasta. (rz)