Ajak Golput Kena UU ITE, Ini Kata Polri

Eramuslim – Menko Polhukam Wiranto menyebut jika ada pihak yang mengajak pihak lain golput bisa dikenakan UU ITE. Polri mengatakan UU ITE bisa digunakan jika pihak yang mengajak pihak lain menggunakan sarana media.

“Kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Dedi mengatakan aturan soal mengajak golput dijerat dengan UU ITE sudah diatur dalam Undang-undang. Pasal 510 Undang-undang Pemilu menjelaskan hal tersebut.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.”

Meski sudah diatur dalam Undang-undang, Dedi mengatakan penyidik perlu mendalami lebih jauh untuk mengetahui unsur pidananya. Apakah pihak yang mengajak pihak lain golput ini sengaja atau tidak. Maka polisi akan mengkonstruksikan apakah masuk untuk pidana atau unsur pidana pemilu.

“Jadi tergantung pertama perbuatannya, kedua sarana yg digunakan, itu bisa dijerat disitu. Makannya dari penyidik nantinya akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya sesuai dengan alat bukti yg ditemukan oleh penyidik. Dari situ baru disusun konstruksi hukumnya. Masuk kemana nih? Masuk ke dalam KUHP kan, masuk dalam tindak pidana pemilu kah, masuk ke dalam undang-undang ITE kah,” sambung Dedi.

Wiranto sebelumnya menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU).