Alasan Jantungan, Pendeta Cabuli Jemaat Ajukan Penangguhan Penahanan

Eramuslim.com – Pendeta di Surabaya yang ditangkap karena telah melakukan dugaan pencabulan terhadap jemaatnya, tersangka HL mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki riwayat penyakit jantung. Sang istri pun menjadi penjamin dari tersangka yang kini telah ditahan oleh Polda Jatim.

Upaya pengajuan penangguhan penahan terhadap tersangka HL ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang. Dihubungi melalui sambungan telepon, dia mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan pada Kepolisian.

Upaya tersebut telah disampaikannya sejak Sabtu (7/3), bertepatan dengan saat penangkapan sang klien. “Kita sudah ajukan penangguhan penahanan Sabtu kemarin,” ujarnya, Minggu (8/3).

Ia menyebut, alasan diajukannya upaya penangguhan penahanan tersebut, lantaran sang klien memiliki riwayat sakit jantung. Bahkan, tersangka HL membutuhkan alat khusus pernapasan saat tidur.

“Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernapasan. Sebab, dia ada sakit jantung. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung. Dan yang kedua pada saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190. Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian,” katanya.