Ambil Alih Proyek Reklamasi, Pemerintah Akan Revisi Perpres Jabodetabekpunjur

Eramuslim – Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk tetap melanjutkan pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta dapat berjalan. Rencananya aturan soal reklamasi Jakarta akan diatur secara khusus dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan RUang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Hingga saat ini, pembangunan reklamasi tertunda lantaran ditariknya Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2017. Dua Raperda tersebut merupakan payung hukum bagi pengembang untuk memulai pembangunan di lahan reklamasi.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta tak boleh berhenti karena permasalahan aspek legalitas. Alasannya, reklamasi merupakan proyek nasional yang pembangunannya diprioritaskan.

“Ketika RZWP3K belum menjadi Perda, tidak boleh terkunci, artinya tidak boleh pembangunan berhenti,” kata Ridwan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (16/4).

Karenanya, melalui revisi Perpres ini akan ada arahan bagaimana pembangunan di proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat dilakukan. Perpres akan membuat detil prosedur pembangunan reklamasi.