Ancam Copot TNI-Polri yang Gagal Atasi Karhutla, JS Prabowo: Jokowi Ngerti Gak Sih Tugas TNI-Polri?

Eramuslim.com – Desakan agar Presiden Joko Widodo segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin menguat. PK yang diupayakan Jokowi dinilai tidak relevan serta melukai hati rakyat.

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Jokowi dkk di perkara gugatan terkait kasus Karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng). Putusan MA itu memperkuat vonis dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menyatakan Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.

Pengadilan memerintahkan Jokowi dkk membuat peraturan pelaksana UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan melibatkan peran masyarakat. Pembentukan peraturan itu dinilai penting untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla.