Anies-Sandi Akan Batalkan SK Reklamasi dan Tidak Akan Bayar Ganti Rugi

Eramuslim.com – Tim Sinkronisasi Anies-Sandi mengklaim banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait pengalihfungsian lahan reklamasi Teluk Jakarta yang terlanjur dibangun. Usulan alih fungsi itu mulai dari pemanfaatan untuk pemukiman nelayan, pelabuhan, hutan kota hingga pantai terbuka.

Anggota Tim Sinkronisasi Marco Kusumawijaya mengatakan, semua masukan itu masih dikaji dalam tim. Belum ada kesimpulan apapun di Tim Sinkronisasi terkait pemanfaatan lahan reklamasi. Namun, dia memastikan, apapun bentuknya, panduan umumnya adalah untuk kepentingan publik secara luas.

“Yang kita tolak ini kan yang dibuat untuk keperluan swasta, intinya itu akan dijadikan kepentingan umum bagaimana melaksanakannya bisa digunakan banyak hal,” kata Marco kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5).

Menurutnya, Tim Sinkronisasi masih dalam tahap pembahasan hukum terkait pembatalan reklamasi. Tim, kata dia, tak lagi memperdebatkan keputusan reklamasi, tetapi persiapan langkah-langkah kebijakan untuk membatalkannya.

“Tim sedang mengkaji instrumen yang bisa dipakai untuk pembatalan surat keputusan gubernur terkait reklamasi. Begitu juga dengan keputusan presiden 1995 yang selama ini dijadikan dalih Ahok untuk melegitimasi keputusannya melakukan reklamasi di Teluk Jakarta. Semua itu, kata dia, masih dalam tahap pengkajian,”kata Marco.

Marco menambahkan, Anies-Sandi tidak akan mengeluarkan izin baru untuk reklamasi Teluk Jakarta saat menjabat. Pemanfaatan, kata dia, hanya dilakukan terhadap pulau yang terlanjur direklamasi. Ia juga mengaku, banding Pemprov DKI terkait pembatalan SK gubernur dalam reklamasi akan dicabut ketika Anies-Sandi dilantik.

“Banding Pemprov DKI kan masih bisa ada pilihan kita menarik diri. Salah satu pilihannya kita menarik diri,” ujarnya.

Tak sampai disitu, Marco mengatakan pulau reklamasi dibangun dengan menyalahi Amdal dan tanpa adanya peraturan daerah (Perda) Zonasi. Selain itu, ia menyebut ruko-ruko yang sudah dibangun juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Bahwa kalau Anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum, Anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi,” kata Marco.

Marco menyatakan, pemerintahan  Anies-Sandi akan mempersilakan pengembang menggugat ke pengadilan. Namun jika kondisi itu terjadi, Marco berkeyakinan pengembang tetap akan kalah secara hukum.

“Bahwa syarat-syarat hukum tidak dipenuhi, ya jelas-jelas pembangunan tanpa IMB, pulau tanpa Perda Zonasi, itu melanggar hukum. Jadi kalau mereka menuntut ya akan kalah menurut saya,” kata Marco.

Marco menyatakan kebijakan untuk tidak membayar ganti rugi kepada pengembang diharapkan menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang diambil tanpa mentaati peraturan.

“Jadi saya rasa ini pelajaran penting untuk kita semua bahwa nanti ya mbok perizinannya harus beres dulu dong baru jual. Jangan jual barang yang tidak legal,” ujar Marco.

Sejauh ini, pulau dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang diketahui sudah selesai dibangun adalah Pulau C, D, K, dan N. Sedangkan satu pulau lagi, yakni G baru setengah jadi. Pulau C dan D adalah pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Pulau K dibangun oleh PT Pembangunan Jaya dan direncanakan digunakan untuk depo MRT.

Pulau N dibangun oleh PT Pelindo II dan kini dimanfaatkan sebagai dermaga baru Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.

Menurut Marco, tidak semua pulau yang sudah jadi atau tengah dibangun akan diambil alih untuk kepentingan publik. Khusus yang sudah digunakan untuk pelabuhan maupun direncanakan untuk depo MRT akan tetap dibiarkan. Ia menyebut pulau yang akan diambil alih hanyalah pulau yang tadinya direncanakan digunakan untuk kepentingan komersial. (jk/rmol)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm