Anies Tanggapi Aksi-aksi Tolak IMB Reklamasi

“Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apa pun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub, maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana,” kata Anies, Rabu (19/6).

Sementara itu, penolakan dilakukan misalnya dengan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur menuju Balai Kota.

Massa meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terjebak dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya. Massa membawa berbagai poster dan spanduk yang salah satunya bertulisan ‘Selamatkan Teluk Jakarta #MajuPantainyaSengsaraWarganya’. Mereka juga membawa replika perahu dan jaring.

“Di dalam perangkap ikan ini kita menyiapkan sebuah kajian yang kita siapkan spesial untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” kata koordinator aksi, Elang, saat menuju Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Elang akan menyerahkan kajian itu agar Anies tak terjebak dalam kebijakan lama. Dia pun menyoroti soal penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.

“Biar apa, biar kita tidak terjebak dalam kebijakan-kebijakan lama. Agar DKI Jakarta bisa lepas dari jebakan-jebakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya. Jebakan seperti apa sih, seperti Pergub 206/2016 yang menjadi dasar penerbitan IMB di pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta,” ujar dia. (dtk)