Badan Kehormatan DPR akan Periksa Agung Laksono

Voucher pendidikan bernilai lebih dari ratusan juta rupiah yang diterima Ketua DPR RI Agung Laksono akhirnya berbuntut pemeriksaan. Kali ini Badan Kehoramatan (BK) DPRRI setelah menerima laporan masyarakat terkait voucher yang sudah dbagikan ke sejumlah sekolah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saat safari ramadhan lalu itu, akan memeriksa Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut pada pertengahan Januari 2007 mendatang.

BK DPR belum lama ini telah menerima laporan masyarakat, yaitu Pojka Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru, PB HMI MPO, dan Gerakan Rakyat Marhaen (GRM) yang menyorot tindakan Agung Laksono tersebut. “Kami sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap pimpinan DPR RI itu. setidaknya pada pertengahan Januari 2007 mendatang. Jadi, kami tidak khawatir dengan segala kemungkinan politik yang akan terjadi,” jelas Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbun kepada wartawan di sela-sela Raker Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Sutanto di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (27/11).

Oleh karena itu ia berharap Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf agar melepaskan kepentingan partainya (Golkar) ketika memeriksa Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono itu.

Yang pasti katanya, hasil rapat pleno BK DPR pada 23 November lalu memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang keterlibatan Agung Laksono dalam kegiatan bagi-bagi voucher ratusan juta rupiah lebih itu.

"Jadi, syarat pemeriksaan terhadap Pak Agung Laksono itu sudah cukup. Surat panggilan BK DPR pun sudah disampaikan kepada beliau sesuai ketentuan Tatib DPR RI pasal 60 (3). Tinggal tunggu waktunya saja. Dan, saat BK DPR juga akan mengundang sejumlah LSM dan Ormas yang melaporkan kasus voucher itu pada 11 Januari 2007 mendatang sebelum Agung Laksono diperiksa,” kata Gayus lagi.

Ketua Umum HMI MPO M. Muzakir Jabir kepada pers di DPR, menilai tindakan pimpinan DPR membagi-bagi voucher tersebut sebagai tindakan yang tidak etis, dan dicurigai mengandung KKN. Sehingga apa yang dilakukannya itu merupakan penyalahgunaan jabatan dan menyalahi prosedur.

“Kami melihat mendiknas telah menyalahgunakan uang negara secara tidak transparan. Karena itu seharusnya KPK juga menyelidiki kasus voucher ini,” ujarnya.

Namun demikian Muzakir Jabir membantah jika pengaduan Agung Laksono kepada BK DPR ini untuk kepentingan politik. Ia menyatakan sama sekali tidak ada unsur politik, selain sebagai keprihatinan hati nurani terhadap penyalahgunaan uang negara oleh pejabat negara. (dina)