Banser Dukung Polisi untuk Memproses Abu Janda

Eramuslim.com – Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser bicara soal Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi atas dugaan rasial ke eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Banser menyebut pernyataan Abu Janda bersifat pribadi bukan mewakili Banser.

“Saudara Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Di antara komitmen Banser adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Sebab itu, Banser terus berusaha menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya,” kata Wakil Kepala Satkornas Banser, Hasan Basri Sagala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Hasan menyebut anggota Banser memiliki karakter dan pedoman dalam beroganisasi. Jika ada pihak yang mengklaim dirinya Banser namun tak memiliki prinsip Banser, maka pihak tersebut bukanlah anggota Banser.

“Menjadi kader atau anggota Banser itu bukan hanya bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga (3) karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak). Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat (4) prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Dan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser. Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan apa yang dinyatakan oleh Abu Janda di Twitter-nya bukanlah sikap Banser. Sehingga, Banser menghormati proses hukum yang dihadapi Abu Janda.