Bareskrim Tangkap Penyebar Hoax ‘Polisi China’ di 22 Mei

“Konten yang ditemukan dan disebarkan tersangka SDA tersebut mengandung informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan pelaku menyebarkan konten tersebut agar adanya semangat nasionalisme bahwa seharusnya anggota Polri harus berasal dari anak bangsa sendiri. Atas perbuatan tersebut, Said terancam 6 tahun penjara.

Berikut ini pesan yang disebar oleh Said:

Info tkp depan bawaslu…. Innalillahi Waa Innaillaihi Roji’un Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga HUSNUL KHOTIMAH Kader pejuang gerindra… Info lanjut masih menunggu rekan2 Yg masih dilapangan Biadap polisi cina ikut2an apa ini negara… apa negara komunis ini…siapa yg bolehkan masuk k Indonesia… [dtk]