Bareskrim Tolak Laporan Mantan Komandan Tim Mawar

Selain itu, Herdiansyah mengatakan pihaknya akan terus bertemu dan berkonsultasi dengan polisi untuk menemukan tindak pidana dalam pemberitaan majalah Tempo.

“Terus konsultasi dengan polisi karena beliau [Chairawan] merasa dirugikan, difitnah, unsur pidananya apa. Tapi kita tunggu hasil Dewan Pers dulu,” kata dia.

Lebih lanjut, Herdiansyah mengklaim Dewan Pers akan mengeluarkan keputusan pada hari Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Setelah itu, ia baru akan menyusun rencana untuk menindaklanjuti pemberitaan majalah Tempo yang dianggap telah merugikannya.

“Kita baca judulnya aja lah. Judulnya itu tidak ada kata-kata apakah itu dugaan, langsung menjustifikasi,” kata dia.

Chairawan telah lebih dulu mengadukan Tempo ke Dewan Pers kemarin karena merasa dirugikan oleh pemberitaan di majalah itu.

Herdiansyah menduga laporan dalam majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tentang kode etik jurnalistik no 03/sk-dp/iii/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers dengan memberikan surat teguran pengawasan dan sanksi,” ujar Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, kemarin.

sumber: cnnindonesia