Baru Ketahuan: Sebanyak 6,7 Juta Pemilih Tak Dapat Undangan Nyoblos

“Termasuk laporan kecurangan yang masih dalam proses. Kalau pelanggaran pidana pemilu yang sudah masuk ke kita ada 60 kasus, sedangkan kasus surat suara yang tercoblos masih kita croscek,” tuturnya.

Kendati memunculkan banyak persoalan, pihaknya menilai pelaksanakaan Pemilu Serentak 2019 yang telah diselenggarakan KPU RI secara umum bisa dibilang sukses.

“Tapi tentunya dengan banyak catatan, termasuk soal pendistribusian logistik yang juga agak bermasalah,” imbuhnya.

Sesuai dengan jadwal, formulir Model C6 harus disampaikan oleh KPPS kepada pemilih pada H-3 atau 14 April 2019.

Apabila KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, petugas harus menandai atau mencatat keterangan tersebut pada halaman belakang formulir Model C6-KPU yang tidak dapat terdistribusi.

Jika sampai 14 April 2019, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum menerima formulir Model C6-KPU, diberi kesempatan untuk mendapatkannya dari KPPS paling lambat pada tanggal 16 April 2019.

C6 yang tidak terdistribusi harus dikembalikan oleh KPPS kepada PPS pada tanggal 16 April atau H-1 sebelum pemungutan suara.

Fakta di lapangan, banyak sebab C6 tidak sampai ke tangan pemilih.

Sesuai aturan, pemilih yang tidak membawa C-6 tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan identitas seperti e-KTP kepada panitia, asalkan terdaftar di DPT.

Mereka yang tidak menunjukkan C-6 bisa menggunakan hak pilih sejak TPS dibuka pukul 07.00.

Meski demikian, tidak seluruh panitia mengetahui aturan tersebut. Ada panitia yang tidak mengizinkan pemilih menggunakan hak pilih, ada pula yang baru memberi izin mencoblos mulai pukul 12.00.(kl/kfrts)