Batasi Medsos, Menkominfo Rudiantara Digugat ke Pengadilan Jakpus

Eramuslim.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kebijakan membatasi penggunaan media sosial pada 21-22 Mei 2019. Ketika itu, Jakarta diguncang aksi unjuk rasa depan kantor Badan Pengawas Pemilu, yang akhirnya berlanjut pada kerusuhan di beberapa tempat.

Para penggugat Menkominfo yakni puluhan advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Mulkan Let-Let and Partners.

“Hari ini kami melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dari tindakan Menkominfo atas tindakan pembatasan akses terkait dengan demonstrasi tanggal 22 Mei kemarin,” kata Mulkan Let-Let di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2019.

Menurut Mulkan, pembatasan medsos pada saat aksi 21 dan 22 Mei 2019 sangat merugikan pihaknya. Terlebih, pembatasan medsos yang dikakukan Rudiantara itu telah menyalahi aturan hukum.

“Kami melihat di sini Menkominfo lakukan pembatasan akses tersebut tidak sebagaimana mekanisme hukum sebenarnya. Seharusnya, sebagai pejabat publik beliau sebelum membatasi akses itu, sehari sebelumnya harus menyampaikan informasi memberitakan di media massa,” kata Mulkan.