Bela Munarman, Ahli Hukum: Saya Belum Yakin Munarman Adalah Seorang Teroris

Menurut Refly Harun, siapapun yang terilham atau terinspirasi melakukan suatu tindakan, karena melihat atau mendengar seseorang, maka tidak bisa disalahkan, kecuali ada provokasi dari yang menginspirasi.

“Saya belum melihat, keterlibatan langsung dalam aksi teror ya, yang kausalitas, jadi bukan persepsi,” ujar Refly melanjutkan.

“Misalnya ketika orang mendengarkan pidato seseorang, lalu pidato orang tersebut dianggap bersalah, kan tidak demikian. Kecuali dalam pidato itu dia memprovokasi untuk membuat tindak pidana, maka ketika seseorang melakukan tindak pidana, maka dia kena tindak pidana,” ujar Refly Harun melanjutkan.

“Tapi kalau misalnya orang terilham dari apapun, ya tidak bisa disalahkan!,” ujar Refly Harun melanjutkan.

“Atau misalnya saya lihat tokoh, gambar, tokoh revolusioner, tiba-tiba saya melakukan tindakan revolusioner, tidak bisa disalahkan!,” ujar Refly Harun menjelaskan. (terkini)