Benarkan Prabowo, Ekonom UI: Potensi Kebocoran Ekonomi Kita Cukup Besar

Sebagai informasi, perjanjian MLA Indonesia dengan Swiss merupakan kerjasama hukum masalah pidana ke-10 yang diteken pemerintah Indonesia bersama negara lain. Sebelumnya pemerintah telah bekerjasama dengan negara ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran.

Perjanjian ini sendiri, berangkat dari terbongkarnya dokumen Offshore Leaks pada 2014 dan Panama Papers di 2016 oleh International Concortium of Investigative Journalist (ICIJ).

Di sana tercatat nama-nama seperti John Riady, Garibaldi Thohir, Franciscus Welirang, Hilmi Panigoro sampai firma hukum Makarim & Taira, Rudyantho & Partners, hingga Law Office CCN & Associates.

Yang menjadi catatan, memiliki perusahaan cangkang bukan berarti selalu memiliki catatan kejahatan. Banyak perusahaan yang membuat perusahaan cangkang untuk kepentingan bisnis.

“Seharusnya kalau (pemerintah) profesional berani. Masalahnya Panama Papers akan banyak menyeret politisi bernama besar,” tutup Fithra. (tsc)

 

Buku pilihan pekan ini,  silahkan pesan stok terbatas , klik ini :

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-preorder-edisi-revisi-penyempurnaan-digest-12-imperialisme-kuning.htm