Bentuk Tim Kasus Novel Jelang Debat, Jokowi Mau Cuci Tangan?

“Yang pertama didasari Keputusan sejumlah menteri, yakni Menhan/Panglima ABRI, Jaksa Agung, Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri dan Menteri Peranan Wanita. Yang kedua bahkan didasari oleh Keputusan Presiden. Itu evolusinya dari sisi otoritas. Evaluasinya, kendati TGPF kerusuhan Mei 98 memiliki dasar otoritas yang kuat dan jurisdiksi yang luas, namun at the end of the day diakui memiliki kelemahan,” paparnya.

“Hasil temuan-temuannya, meski penting dari sisi pencarian kebenaran, namun tak berlaku sebagai barang bukti dalam proses hukum. Temuan TGPF harus diserahkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti oleh penyelidikan dan kemudian penyidikan, apabila bisa. Ini antiklimaks. Belum tentu polisi mau atau bisa menindaklanjuti temuan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya mengeluarkan surat perintah pembentukan tim gabungan penyidikan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Bahwa itu benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jumat (11/1/2019).

Rekomendasi Komnas HAM itu diserahkan ke Polri pada 21 Desember 2018. Hampir sebulan setelah diterima, Kapolri Tito kemudian meneken tanda tangan pembentukan tim gabungan tersebut pada 8 Januari 2019.

Dalam surat bernomor sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu, Kapolri memimpin langsung tim. Ada 65 nama gabungan komponen Polri dan masyarakat yang tercantum dalam daftar tim gabungan untuk penyidikan kasus Novel. (kl/tsc)