Beredar Surat Pegawai BUMN Wajib Kumpul di Jakarta, Hadiri Kampanye Akbar Jokowi?

Eramuslim – Berhembus isu mobilisasi massa dalam hal ini pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghadiri kampanye Joko Widodo-Maruf Amin. Isu itu mencuat menyusul beredarnya surat Kementerian BUMN yang mewajibkan karyawan beserta keluarganya kumpul di Jakarta pada 13 April mendatang.

Surat yang sudah ramai di media sosial itu menyoal aktivasi LinkAja keluarga dan karyawan BUMN untuk puncak HUT Kementerian BUMN dan HUT bersama BUMN yang berulang tahun pada Februari sampai Mei 2019.

Kementerian BUMN menargetkan peserta kegiatan itu mencapai 150 ribu orang dari keluarga besar Kementerian BUMN dan seluruh BUMN.

Bahkan beredar pula daftar pegawai dan usulan yang akan hadir dalam acara tersebut.

Agendanya, mereka akan kumpul di Monas. Namun karena bertepatan dengan kampanye akbar Jokowi-Maruf di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), surat perintah itu kemudian dikaitkan dengan mobilisasi massa untuk hadir di kampanye 01.

Sementara akun twitter @IreneVienna yang mengunggah surat instruksi tersebut menyebut pegawai BUMN yang enggan hadir terancam kena sanksi beragam.

“Pegawai BUMN dipaksa harus menghadiri kampanye Jokowi 13 April 2019. Dicatat nomor hp, diabsen kehadiran. Pegawai BUMN yang menolak hadir dikenakan sanksi mulai dari pembatalan bonus, penundaan kenaikan pangkat dan golongan, mutasi, dst. Mana nyali Anda @KPU_ID @bawaslu_RI?” tulis Irene seperti diberitakan Rmol, Senin (8/4/2019).

Mantan Staf Khusus Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu juga mengunggah foto surat tersebut di akun twitternya.