Billy Sindoro, Pendeta yang Dua Kali Terjegal Kasus Korupsi

Mereka melaporkan televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran liga Inggris.

Dirinya melakukan penyuapan dengan barang bukti uang tunai pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 500 juta dan disimpan dalam tas hitam.

Billy pun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Namun karena dirasa Majelis Hakim Billy terlihat sopan dalam persidangan, memiliki anak dan istri serta masih muda sehingga dirasa masih bisa berubah.

Oleh karena itu dirinya pun diganjar hukuman lebih ringan yakni tiga tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan.


Pendeta utama dan pendiri gereja

Dibalik kasus korupsinya, Billy Sindoro sendiri tercatat merupakan orang di balik sebuah gereja besar di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Billy tercatat merupakan pendeta utama dari gereja Christ Cathedral sekaligus pendirinya juga.

Sebelumnya nama Billy tertera dalam situs resmi Christ CathedralĀ https://ccmychurch.com/about/lead-pastors/ namun sayangnya profil Billy sudah dihapus dari laman tersebut tanpa alasan.

Di Instagram pun pencarian #BillySindoro pun lekat dengan foto-foto ibadah gereja yang dilaksankan di gereja tersebut. [tribun]