BNI Syariah dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi

“Kalau bukan masuk dalam ranah BUMN, BNI Syariah dan Mandiri Syariah (seharusnya) tidak perlu RUPS. (Kalau bukan BUMN) Keduanya harus ada izin dari Kementerian BUMN dan diaudit bukan oleh auditor negara. Jika terjadi fraud oleh manajemen, mnajemen hanya dikenakan hukum kriminal umum dan bukan kriminal khusus,” tegasnya.

Alasan lain yang dipaparkan Arief adalah kedua perbankan tersebut tidak bisa disita asetnya jika terjadi masalah yang mengharuskan keputusan hukum untuk dilakukan penyitaan aset.

“Tidak bisa disita, eksekusi karena BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bagian dari aset negara yang tunduk pada UU Keuangan Negara,” paparnya.

“Belum ada satu Pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN. Jadi jelas (Maruf Amin) harus didiskulaifikasi dong. KPU enggak paham BUMN sih,” tandasnya. (rm)


Eramuslim Digest Edisi 1 : Israeli Nuke (Edisi Revisi), Harga PreOrder Rp 85.000/eks. Pesan via sms atau WA ke 085811922988.

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-preorder-digest-1-revisi-israeli-nuke.htm