BPN: Status Prabowo bukan Saksi Bukan Tersangka

Eramuslim – Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo terkait kasus makar.

“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (21/5).

Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggi Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggi Sudjana. Namun, status Prabowo bukan tersangka.

“Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi,” ujarnya.

Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta pun yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.

“Kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” kata Dasco.

Sebelumnya beredar surat Polda Metro Jaya nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.