Bupati Aceh Larang Laki-Laki Pakai Celana Ketat

Eramuslim – Bupati Aceh Barat Provinsi Aceh, H Ramli MS, melarang pegawai laki-laki memakai celana ketat dan memasukkan ujung baju ke dalam sisi celana, karena tidak mencerminkan penampilan bersyariat Islam.

“Apakah masih ada yang pakai celana ketat dan masukkan baju dalam celana, kalau ada hari ini dipecat. Kita kerja di lembaga agama melayani masyarakat, tidak akan dekat malaikat dengan kita kalau berpenampilan seperti demikian,” ujar H Ramli di Meulaboh, Rabu (18/4).

Penegasan ini disampaikan saat memberi arahan dan bimbingan pada pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat periode 2018 – 2023 di Aula Setdakab. Acara ini dihadiri Sekda, Asisten, kepala SKPK serta pegawai Baitul Mal.

Bupati yang pernah viral dengan kontroversi kebijakan daerah mengharuskan “wanita memakai rok” pada 2010 silam itu, menyampaikan bahwa laki–laki memiliki kewajiban yang sama seperti wanita dalam hal menjaga aurat dengan berhijab, tapi bukan berkerudung.

“Laki-laki juga wajib menutup aurat, jilbab dalam bahasa kita, laki-laki juga berjilbab atau hijab. Saya mintakan kepada kepala Baitul Mal, soal kebijakan, jangan sampai mematuhi perintah orang lain, sekali pun itu perintah saya, sebab itu perintah agama,” tuturnya.