BW: Kalau Tolak Link Berita Berarti KPU Tidak Akui Media

Sehingga, kata BW, bukti yang diajukannya berupa link berita merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu, KPU dinilai telah gagal memahami hukum acara.

“Ini kan proses yang wajar, hasil dari bukti elektronik dijadikan bukti itu sesuatu yang wajar. Jadi menurut saya dia (KPU) gagal memahami hukum acara yang berkaitan dengan pembuktian,” tandasnya.  (rm)