BW: KPU Gagal Yakinkan MK

“Kedua, termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental, apa itu, cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat, dan anak cabang perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja. Padahal putusan MK No 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, UU antikorupsi, itu semuanya kalau dikecilkan, kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN, dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN, bukan sekedar konsultan,” katanya.

Lalu, kegagalan ketiga adalah terkait sistem perhitungan (Situng) KPU. BW mengaku heran dengan jumlah yang disebut KPU dengan hasil saat penetapan. Dia melihat ada perbedaan dari angka itu, sehingga KPU dinilai gagal.

“Ini yang paling menarik, KPU di dalam penetapannya menyatakan bahwa jumlah TPS itu pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708, penetapan itu supaya jelas dan tidak dibilang hoax itu no 988, berapa jumlah TPS menurut penetapan ini 812.708, saya akan kemukakan hasil di situng versi 16 Juni, jumlah TPS nya 813.336, saya bilang sederhana saja, bagaimana dia menjawab mengenai DPT siluman, jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan,” tegas BW.

Karena tiga hal itu, BW menegaskan argumen yang dikemukakan KPU itu adalah sebuah kegagalan yang dapat menghancurkan KPU. Bahkan, BW pun mengatakan KPU telah di ambang kegagalan untuk meyakinkan hakim MK.

“Termohon ini adalah, dia telah gagal meyakinkan kepada publik. Karena sebetulnya di sini, di Mahkamah, sidang meyakinkan publik, kalau meyakinkan pemohon apalagi gitu loh. Dan saya khawatir, dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon 1,” tutupnya. [ts]