BW: Wajar Mereka Bingung!

Eramuslim.com – Dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019 telah diuraikan di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulai dari pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan petahana, surat suara telah tercoblos 01, hingga 17 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga digandakan telah dilampirkan oleh Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi dalam persidangan.

Ketua Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang widjojanto mengapresiasi putusan Majelis Hakim MK yang telah menerima perbaikan permohonan materi gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Menurutnya, perbaikan permohonan tersebut telah membuat kuasa hukum Jokowi-Maruf selaku pihak terkait dan KPU selaku pihak termohon menjadi bingung atau kewalahan.