Cara Blokir Kendaraan Online: Ini Syaratnya Biar Tak Kena Pajak Progresif

Cara Blokir Kendaraan Online: Ini Syaratnya Biar Tak Kena Pajak Progresif

eramuslim.comJika kendaraan Anda sudah dijual, segeralah blokir kendaraan Anda. Selain secara offline, untuk blokir kendaraan juga bisa dilakukan secana online. Lantas, bagaimana cara blokir kendaraan online? Begini penjelasannya.

Diketahui, pentingnya blokir STNK setelah kendaraan dijual agar terhindar dari pajak progresif dan agar kedepannya terhindar dari penyalahgunaan kendaraan, terutama saat kendaraan sudah berpindah tangan.

Namun, sebagian orang ada yang merasa enggan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya. Padahal cara mengurusnya terbilang mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.

Begini Cara Blokir Kendaraan Online

Di era serba digital seperti sekarang ini, segala sesuatunya bisa dilakukan dengan mudah, termasuk dalam mengurus blokir kendaraan. Samsat pun terus berinovasi dengan memberikan pelayanan yang maksimal. Salah satunya pelayanan blokir kendaraan secara online.

Nah, bagi yang ingin melalukan blokir kendaraan online, simak baik-baik berikut ini langkah-langkahnya.

1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan (KTP, copy STNK, copy BPKB, surat transaksi jual-beli, NPWP, copy KK, Alamat, nomor telepon, email)

2. Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/

3. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK KTP

4. Setelah itu, akan muncul menu PKB

5. Kemudian, pilih layanan blokir kendaraan, lalu masukan nomor registrasi kendaraan yang ingin diblokir

Pada laman tersebut, Anda bisa melakukan pemblokiran STNK secara online tanpa harus repot-repot datang ke kantor Samsat.