Catatan Amirullah Hidayat: Membongkar Kebohongan Soal TKA

Eramuslim.com – Baru-baru ini kita terkejut tetapi sekaligus tertawa mendengar stetmen yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyatakan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah suatu isu yang dimainkan menjelang 2019, sedangkan di luar negeri banyak Warga Negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja tetapi mereka tidak ribut seperti kita.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Moeldoko tersebut menunjukkan bahwa rezim Jokowi sedang bingung mencari alasan untuk memberi penjelasan kepada publik tentang membanjirnya TKA saat ini, sehingga penyataan itu adalah kebohongan publik. Masalah TKA adalah bagian kebijakan secara sistemik yang dilakukan oleh pemerintahan.

Ini dapat dibuktikan bahwa banyak terjadinya permasalahan TKA yang melanggar hukum di negeri ini, seperti masuk secara ilegal, tetapi tidak diproses hukum secara transparan, yang paling miris terjadinya bentrok fisik antara pekerja dalam negeri dengan pekerja TKA dari China pada 7 Maret 2017 di Sulawesi Tenggara, berbeda dengan banyak TKI di luar negeri dihukum karena melanggar hukum di tempat kerjanya.

Rezim Jokowi harus paham bahwa sangat jauh berbeda keberadaan antara keberadaan TKA di Indonesia dengan TKI yang berkerja di luar negeri. Kalau TKA melakukan pekerjaan yang di dalam negeri banyak yang mau melakukan pekerjaan itu, seperti menjadi buruh perusahaan, buruh tani, buruh tambang dan lainlain, dan itu jumlahnya sangat banyak di dalam negeri, belum lagi gaji yang jauh berbeda antara pekerja dalam negeri dan TKA tersebut, walaupun kerjaan yang dilakukan sama.

Berbeda dengan pekerjaan TKI di luar negeri yaitu mereka melakukan pekerjaan yang tidak mau dikerjakan oleh warga negara tempat TKI itu bekerja, sebab TKI kita mayoritas bekerja sebagai buruh perusahaan dan pembantu rumah tangga dan pengasuh bayi atau lansia, jadi keberadaan TKI sangat dibutuhkan di negara tersebut.

Jadi alasan pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi tentang banjirnya keberadaan pekerja asing di Indonesia itu disamakan dengan keberadaan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeria adalah suatu keliruan yang nyata, dan bukan suatu alasan rasional yang berdasarkan fakta.