Dana Haji Bisa Dipakai Tanpa Izin Jamaah, Netizen: Tidak Takut Akherat “Tuan”?

Eramuslim.com -Meski banyak mendapat protes dari publik terkait rencana Pemerintah Jokowi mau gunakan dana haji untuk infrastruktur ternyata tidak membuat pemerintah ‘patang arang’.

Pemerintahan Jokowi melalui Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Ramadan Harisman menegaskan, pemanfaatan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk hal lain tidak perlu meminta izin lagi kepada jamaah.

Katanya, ketika calon jemaah haji yang telah mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal ke BPIH, maka dana tersebut sudah menjadi tanggungjawab pelaksana.

“Ketentuan mengenai pengisian dan penandatangan akad wakalah tersebut diatur dalam perjanjian kerjasama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dengan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH,” ujar Ramadan dalam keterangan persnya, Sabtu, 29 Juli 2017, dilansir Viva.

Ramadan menambahkan, diformulir akad wakalah tersebut, calon jemaah haji selaku muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku wakil, untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat berita diatas sapai dimedia sosial, tidak sedikit netizen yang protes. Ada yang geram sampai menuliskan kalmat yang menohok Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Perlukan kami berteriak ‘maling’, Tuan @lukmansaifuddin ?,” kicau akun @AzzamIzzulhaq (29/7), yang kemudian mendapat berbagai komentar dari warganet.

 

“Menag= Menteri Agama. Seharusnya dijabat oleh org paham & taat ajaran agama.Namanya minjem ya hrs ada ahad/ijin. Gak ijin= JAMBRET/MALING,” komentar akun @liem_99.

ada juga netizen yang komentar dengan menyruh kepada Menag Lukman memakai dana haji cuma dengan catatan.

“Pake aja gpp pak @lukmansaifuddin , bsk di akhirat totalan ya!!! Sdh ngerasa bnyk amal & ga takut hisab???,” kicau akun @kentang_super.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penggunaan dana haji kepada selain urusan haji adalah perbuatan yang tidak halal.(lk/pkn)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-pre-order-eramuslim-digest-edisi-12-bahaya-imperialisme-kuning.htm